Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Bogor, Siber24jam.com – Kabupaten Bogor, saat ini menjadi surga perumahan cluster yang dibangun tanpa dilengkapi izin. Ada beberapa kecamatan yang menjadi incaran para pengembang untuk membangun rumah model cluster, diantaranya Cibinong.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pun tak bisa berbuat banyak mencegah para pengembang untuk membangun perumahan model cluster.
“Kami tak bisa melakukan tindakan apapun, karena dalam peraturan daerah (Perda) tidak diatur soal perumahan cluster,” kata Humas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Nurbaiti, Senin (26/02/2024).
Nurbaeti menjelaskan, karena payung hukumnya tidak ada Pemerintah Kabupaten Bogor tak bisa memberikan atau mengeluarkan izin.
“Bagi perumahan yang sudah berdiri dianggap ilegal atau liar akan diberikan sanksi nanti, kami akan berkoordinasi dengan pihak UPT,” ujar Nurbaiti.

Sementara itu, salah satu pengembang perumahan di Kelurahan Nangewer RT 08/08, Kecamatan Cibinong, mengaku sudah mengantongi semua izin baik Persetujuan Membangun Gedung (PBG) maupun izin lainnya.

“Semua izin yang disyaratkan sudah terpenuhi, termasuk dari lingkungan, ” klaim Wili, bagian marketing salah satu perumahan cluster di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong.
Namun sayangnya, Wili, tak bersedia menjelaskan lebih rinci ketika ditanya kenapa tidak ada plang PBG di perumahan tempatnya bekerja itu, termasuk izin penggunaan air air tanah untuk semua unit rumah yang dibangun serta lahan untuk fasilitas sosial dan umum, semisal tanah makam.
“Kalau untuk masalah itu silakan pak datang saja ke kantor, di sana pasti ada tim yang akan menjelaskan,” kata Wili.

Ketika ditanya bagaimana sistem pembangunan air hujan dan limbah, Wili menerangkan, untuk limbah dialirkan melalui septitank, sementara untuk air hujan ditampung di bunker besar.
“Bunker air yang kita bangun itu bisa bertahan hingga 15 tahun kedepan, jadi dengan adanya tempat penampungan air di bawah tanah, tak ada air hujan yang mengalir keperkampungan warga,” jelas Wili.
Sebagai informasi, di Kelurahan Nangewer RW 08 terdapat beberapa perubahan cluster yang dalam proses pembangunan.
Para pengembang membangun rumah yang dijual dengan harga di atas Rp 400 juta ke atas melalui mekanisme Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.
“Semua pengembang perumahan cluster di wilayah RW 08 sudah rekomendasi persetujuan lingkungan yang ditandatangani ketua RT dan RW, ” kata Ketua RW 08 Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Suryana.
Ditanya soal lahan untuk cadangan tanah makan yang harus disediakan pengembang, Suryana mengatakan, pihak lingkungan dan kelurahan akan kembali menanyakan kepada para pengembang soal tanah makam.
“Soal tanah makam akan terus kita tanyakan, karena tanah makam itu sangat penting untuk lingkungan mengingat cadangan tanah makam di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong,” tegas Suryana.
Sementara itu, pemerhati lingkungan perumahan Ali Wardana menegaskan, banyaknya perumahan cluster tanpa izin di Kabupaten Bogor, karena pemerintah setempat terkesan sengaja melakukan pembiaran
Mendirikan perumahan, sebut Ali, harus memperhatikan fasilitas umumnya, seperti pemakaman, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan pemecahan surat. Masyarakat membeli dari PT perumahan atau dari perorangan.
“Saya menyangkan terjadi pembiaran oleh pihak dinas perumahan. Masyarakat itu belinya lewat KPR Bank melalui PT perumahan atau dari perorangan. Terus kalau dari perorangan pemecahannya seperti apa, belum lagi kalau dianggap liar oleh dinas perumahan artinya tidak bisa diterbitkan IMB, dan pihak PLN tidak bisa memasang listrik, pihak BPN juga seharusnya tidak bisa menerbitkan pemecahan sertifikat, dan pihak bank juga seharusnya tidak bisa menerbitkan atau menerima KPR,” tegas Ali menutupi











