Cibinong, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama panitia seleksi melaksanakan wawancara tahap akhir terhadap...
Bogor, Siber24jam.com – Pembongkaran Trotoar di Jalan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 51, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukraja, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan tanpa izin dari berbagai pihak terkait. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki pelang nama, hanya terdapat pelang peroek, dan sangat tertutup. Camat Sukaraja, Ria Marlisa, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui detail izin yang dimiliki oleh perusahaan.
“Kami belum mengetahui perihal tersebut karena kewenangannya berada di jalan provinsi, termasuk untuk galian di sepanjang jalannya. Pihak perusahaan juga belum melaporkan hal ini kepada kami,” terang Ria.

Sementara itu, pihak perusahaan sulit untuk dimintai keterangan karena sangat tertutup, hanya seorang sekuriti bernama Maman dan Aripin yang dapat memberikan informasi. Maman menyatakan bahwa perusahaan sudah memiliki izin dan menjelaskan bahwa perusahaan ini dimiliki oleh seorang Singapura bernama Kevin.
“Perusahaan sudah memiliki izin, dan ini dimiliki oleh orang Singapura bernama Kevin. Pimpinan perusahaan juga orang Singapura. Saya di sini hanya bekerja sementara untuk mengawasi peroek, dan setelah peroek selesai, saya akan dipindahkan ke tempat lain,” ungkap Maman.
Sementara itu,Politik Hukum dan keamanan Pemuda Pancasila, Maulana, menyayangkan ketertutupan perusahaan terhadap media massa. Maulana berharap agar pihak perusahaan dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait izin-izin yang dimilikinya.

“Perusahaan harus lebih terbuka dalam menjelaskan terkait izin pembangunan pabrik, serta dampaknya bagi masyarakat di sekitar lingkungan pabrik,” tutup Maulana.
Penulis : Zakar
Berita Lainnya
-
Diagenda Sidang Tuntutan Ade Yasin Cs Hari Ini, KPK Janji Bakal Tindaklanjuti Pemberian Kesaksian yang Berbelit
Tags: #Diduga Pembongkaran Trotoar Jalan Oleh Perusahaan Asing Tanpa Izin













