CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Serang, Siber24jam.com – Putusan sela perkara perbuatan melawan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, soal pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanpa mencantumkan ahli waris atau menghilangkan nama-nama yang berhak dianggap aneh oleh penggugat.
Perkara tersebut sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja memasuki tahap duplik.
Hasil penelusuran Advokad Setia Dharma selaku pengacara dari penggugat, merasa terjadi keanehan, kata dia, tanpa pemberitahuan di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG.
0
“Yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara. Dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris,” katanya.
“Kejadian ini benar benar ajaib. Karena selama menangani perkara selama belasan tahun, baru kali ini terjadi putusan tiba tiba. Tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu,” ujar Setia. Kamis (7/9/2023)
Hakim, lanjutnya, walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, “Karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Putusan tersebut, menurut dia, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum, Bukan sengketa waris, “kok diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yang membuat AJB dan menguasai objek,” ucapnya.
“selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Dimananya bisa diputus kompetensi absolut?. Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan,” pungkas Setia Dharma.
Sementara Humas PN Serang, Uli, membenarkan adanya putusan. “Ini putusan akhir, bukan putusan sela” Terang Uli Purnama. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yang menangani perkara.
“Betul putusan keluar dengan nomor perkara itu, pihak pengadilan mempersilahkan menempuh jalur koridor hukum yang masih dimiliki oleh para penggugat,” ucap Uli Purnama.
Seperti diketahui, Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat. Yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.
Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera.
Editor: Zarkasi











