Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

Mantan Kapolres Bogor Masuk Kandidat PJ Bupati Bogor

ajun komisaris besar
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

Bogor, Siber24jam.com –nama  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin,  mantan Kepala Kepolisian  Resort (Kapolres) Bogor, masuk sebagai salah satu kandidat untuk mengisi jabatan sebagai Pj Bupati Bogor, menggantikan posisi Bupati Iwan Setiawan yang akan mengakhiri masa bahktinya 31 Desember 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Rudy Susmanto, Jum’at (01/09/2023) menjelaskan, masuknya nama AKBP Iman Imanuddin, sebagai salah satu kandidat Pj Bupati Bogor, berasal  dari usulan sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat yang masuk ke DPRD, alasannya selama memimpin Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dinilai berhasil menjaga Kabupaten Bogor kondusif.

“Masuknya, nama AKBP Iman Imanuddin,  berasal usulan kelompok masayarakat dan organisasi yang masuk atau disampaikan  ke DPRD. Namun, kami (DPRD) belum memutuskan, karena pengusulan nama ini terlebih dahulu akan dibahas bersama tujuh  fraksi-fraksi,”kata politisi Partai Gerakan  Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Sebagai informasi, AKBP Iman Imanuddin, sebelum menjabat Kapolres Bogor, bertugas sebagai Kapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. AKBP Iman, masuk dan memimpin Polres Bogor, selama lebih kurang satu tahun setengah terhitung dari awal Januari 2022 lalu hingga Juli 2023.

Selama memimpin Polres Bogor, terlebih saat pertama datang,  AKBP Iman Imanuddin, bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung disibukan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan menjadikan Polres Bogor, meraih predikat terbaik dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keberhasilan menangangi pandemi Covid-19, AKBP Iman Imanuddin, diganjar penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Informasi yang dihimpun Siber24jam.com, selain nama AKBP Dr. Iman Imanuddin, DPRD menerima usulan sejumlah naman untuk direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Bupati Bogor yang akan bertugas mulai 1 Januari 2024 sampai April 2025, ketika Bupati dan Wakil Bupati Bogor, terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak dilantik.

“Semua nama yang diusulkan masyarakat dan elemen-eleman lainnya pastinya akan kita terima dan dibahas bersama. Nah, khusus Pak Iman Imanuddin, karena beliau itu kan personil Polri aktif, surat rekomendasi itu akan ditembuskan ke Kapolri,” jelas Rudy.

Rudy memastikan, siapa pun nantinya yang ditunjuk dan ditetapkan menjadi Pj Bupati Bogor oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPRD akan mengikuti arahan keputusan pemerintah pusat, kenapa ? sebab fungsi DPRD kan hanya sebatas mengusulkan, kalau masalah keputusan siapa sosok yang akan ditunjuk ada di tangan Presiden melalui Mendagri,” kata Rudy menutupi. ***

 

Penulis  : Zarkasi

Editor   : Mochamad Yusuf

Related Post

WordPress Ads