CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Bogor, Siber24jam.com – Rike Iskandar Alias Akew yang diketahui telah mencalonkan diri sebagai ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, pencalonannya kini disoal.
Pasalnya, ada masyarakat yang mempertanyakan pencalonan diri dari pria bernama Akew ini, untuk menuju kursi ketum komite olahraga tersebut. Dimana, Akew yang telah sah mengisi bursa calon Ketum KONI Kabupaten Bogor, juga merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V dari partai politik persatuan pembangunan (PPP).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah menuturkan bahwa kaitan aturan yang ada, jika yang harus mundur itu apabila merupakan kepala daerah, kepala desa, karyawan BUMN, BUMD dan lainnya yang gajinya itu bersumber dari APBD maupun APBN.
“Sekarang yang bersangkutan, kan baru calon. Itu sudut pandang saya ya, kalau dikaitkan dengan persyaratan bacaleg gitu,” kata Irfan Firmansyah saa dihubungi wartawan media ini, Rabu (12/7/23).
Irfan menjelaskan, apabila ada aturan di KONI Kabupaten Bogor yang tidak memperbolehkan seorang Bacaleg mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum KONI, menurutnya itu lain hal.
“Kecuali ada aturan di KONI nya, itu lain hal mungkin ya. Kalau pandangan saya begitu, lebih enak lagi coba konfirmasi ke KPU Kabupaten Bogor juga biar lebih jelasnya diperbolehkan atau tidak seorang Bacaleg mencalonkan diri juga sebagai Ketum KONI Kabupaten Bogor,” terang Irfan.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herri Setiawan mengemukakan, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa bagi bacaleg yang mengelola APBN atau APBD pada lembaga lainnya yang diatur dalam PMK nomor 219 tahun 2016 maka dikembalikan pada lembaga yang mengaturnya.
“Artinya, jika di dalam aturan KONI diharuskan mundur saat menjadi bacaleg maka KPU memedomani aturan dalam KONI tersebut,” singkatnya.
Sementara itu, bacaleg sekaligus bakal calon ketum KONI Kabupaten Bogor, Rike Iskandar saat dikonfirmasi via pesan instan WhatsApp menyampaikan ijin kalau terkait KONI secara hirarki ada Pelaksana Tugas (Plt) ketum KONI.
“Secara calon ketua umum KONI belum, masih proses di TPP, belum resmi ditetapkan,” imbuhnya.
Ia lanjut menjelaskan, Masalah bacaleg sesuai syarat tambahan dari TPP, dirinya sudah mengundurkan diri, dan sudah ia buat surat pengunduran diri tersebut, ditujukan ke DPC PPP kabupaten Bogor, DPW PPP Jawa Barat dan KPUD Jabar sesuai arahan TPP ditandatangani diatas materai.
“Tanda terima surat sudah diserahkan ke TPP,” tegasnya.
Lebih jauh ia memaparkan, untuk sepak terjang dirinya di dunia Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor, pertama dia sebagai pendiri dan sekretaris umum (Sekum) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Bogor pada tahun 2005 silam.
Selain itu, sambung dia, Manager T Panjat tebing kabupaten Bogor diajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Karawang pada 2006, dan juga ia telah membangun tower panjat dinding di lapangan Tegar Beriman pada kepengurusannya di FPTI.
“Serta saya pernah menjabat sebagai Sekum KONI diperiode 2019-2023 saat ini, dan terakhir sebagai ketua Persatuan Olahraga Seluruh Indonesia (Porlasi) Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rike Iskandar alias Akew membuyarkan skema Aklamasi dalam pemilihan ketua Koni Kabupaten Bogor di acara Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Koni Kabupaten Bogor, yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 Juli 2023 ini.
Rike Iskandar mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Bogor menjelang ditutupnya pendaftaran, yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Bogor.
Berita Lainnya
-
Polres Bogor Tangkap 4 Tersangka Kasus Pencurian Berujung Kematian, Ungkap Perencanaan Kejahatan di Cibungbulang
Tags: #beritasiber24jam, #beritaterkini, #Disoal Pencalonannya Sebagai Ketum KONI Kabupaten Bogor, #siber24jam, Akew, bogor, KPU dan Bawaslu Sampai ini











