Update

Hak Paling Dasar dari Pekerja, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jadi Peserta Jaminan

hak paling dasarKepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, (kiri) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Sukabumi Rahmat Sukandar (foto dok sukabumikota.go.id)

Sukabumi,Siber24jam.com- Hak paling dasar dari pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, mengimbau seluruh perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta jaminan perlindungan.

“Jaminan perlindungan itu hak dasar setiap pekerja penerima upah tetap, makanya saya mengimbau semua perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, seperti dilancir dari laman sukabumikota.go.id, Minggu (25/06/2023).

Oki mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, sudah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, untuk mensosialisasikan pentingnya jaminan perlindungan bagi seorang pekerja yang bekerja di perusahaan.

“BPJS Ketenagaakerjaan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mensosialisasikan program perlindungan pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oki.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kadiskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, usai mendampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oki Widya Gandha, menjenguk korban kecelakaan kerja yang dirawat di  RSUD R.Syamsudin, S.H, Kamis (22/06/2023) lalu mengatakan, jaminan  perlindungan kepada pekerja oleh perusahaan tempat si pekerja bekerja hukumnya wajib.

“Mendaftarkan pekerja menjadi peserta jaminan perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada pekerja, berikut potensi risiko yang bisa dialami oleh seorang pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya menjadi tanggung jawab negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rahmat.

Rahmat menegaskan, setiap pekerja yang telah terlindungi andai mengalami kecelakaan kerja, akan ditanggung seluruh biaya pengobatannya termasuk jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut. “Semua biaya apapun sampai selesai, berobat jalan, apabila ada risiko cacat semua menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain pada perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada pelaku kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sistem perorangan dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pada prinsipnya program ini melindungi setiap orang yang memiliki penghasilan.

“Menghimbau usaha kecil yang perorangan karena UKM banyak perorangan tanpa karyawan supaya terlindungi hak dasarnya oleh kami jika risiko itu muncul. Seluruh pekerja selama punya penghasilan. Pekerja itu tidak harus bekerja di kantor atau dagang dan yang lainnya, dalam kamar saja bisa menghasilkan puluhan juta misal sebagai youtuber, semua yang mandiri mereka bisa (dilindungi BPJS Ketenagakerjaan),” kata Oki menutupi. ***

 

Editor : Mochamad Yusuf

 

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Diskominfo Bogor Dorong Audit TIK untuk Perkuat Keamanan dan Integrasi Layanan Publik

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai memperkuat...

KPK Bongkar Modus Penipuan: Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Bea Cukai

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyesatan informasi oleh pihak-pihak yang...

Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata

Cibinong, Siber24jam.com — Kepengurusan KONI Kabupaten Bogor periode 2026–2030 resmi dikukuhkan oleh Bupati Bogor, Rudy...

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...