Update

Unit Krimsus Polresta Tangerang Bongkar Praktik Penambangan dan Jual-Beli Tanah Urukan Tanpa Ijin

Kabupaten Tangerang, Siber24jam.Com – Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal, Senin (13/3/2023).

Pada kasus itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

“Pada Senin, (13/3/2023), petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (17/3/2023).

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.

“Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tutur Sigit.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara.(Erf/Red)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Periksa 6 Saksi dari BGN hingga SPPG

Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Tawuran Pelajar Merebak, Guru dan Orang Tua Jangan Lepas Pengawasan Setelah Jam Sekolah

BOGOR Siber24jam.com – Dugaan aksi tawuran antarpelajar kembali terjadi di wilayah kapling DDN jl pajeleran...

Karnaval HUT ke-81 RI di RW 15 Telaga Murni Meriah, RT 05 Raih Juara Pertama

Siber24jam.comTELAGA MURNI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah...

Felicity, Sangdipa dan Mangunharjo Hills Kompak Usulkan RT Baru, Warga: Pelayanan Kependudukan Lebih Mudah

Siber24j.com, SEMARANG — Warga tiga kawasan perumahan di wilayah RW 01, Kelurahan Mangunharjo, Semarang, mendorong...