CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bogor,Siber24jam-Aksi koboi tersebut di lakukan warga Sukamamur bernama Culi dan Iyom terhadap seorang warga bernama Usman , kejadian tersebut terjadi di Batu Tapak Kampung Bojong Honje Desa Sukamamur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor hari saptu tagal 11 maret 2023 sekitar jam 19 30 separti yang di terangkan korban penembakan Usman,
“Aksi penembakan dengan senapan angin tersebut di lakukan oleh warga benama Culi dan Iyom, bermula kajadian saat saya sedang buang di lahan garapan Bapak Syamsul di Batu Tapak tiba-tiba saja dari arah semak muncul dua orang yang saya ketahui namanya Culi dan Iyom membuang tembakan senapan angin ke arah saya, saya tidak tau apakah saat di tembakkan ada pelurunya apa tidak seingat saya tiga kali penembakan, dan dua orang tersbut menghampiri saya , saya bilang apa-apaan ini terus mereka menjawab kamu mendekati tanaman , saya jawab saya mau anter bahan bakar ada kawan yang lagi mogok dan saya lagi buang air di sini ,sebenernya saya tau lahan tersebut bukan milik mereka tetapi garapan pak Syamsul , saya lahir di sini jadi saya tau siapa yang punya garapan lalu kenapa mereka ada di situ dan mengitimidasi masyarakat , kejadian tersebut di saksikan oleh warga setempat Ari dan parli warga sukamamur” Terang Usman

Lebih lanjut Usman menerangkan merasa nyawa nya terancam dan merasa cemas,
“Saya merasa terancam bagai mana kalo senapan angin itu mengenai saya misalnya kena mata,kepala apa lagi dada bisa hilang nyawa saya untuk ini saya mau buat laporan ke pihak berwajib” Ucapnya
Sementra saat kejadian di saksikan warga Sukamulya Ari dan Perlin dan membenarkan kejadian tersebut,
“Saya menjadi sakasi atas kejadian tersbut persisi apa yang di ceritakan usman”ucap Ari

Sementara Pemerhati Hukum UBJ sekaligus penggiat PMPH Aliwardana kami minta pendapatnya tentang kejadian tersebut Aliwardana menerangkan,
“Senapan angin sebenernya hanya boleh di gunakan untuk kegiatan olah raga dengan aturan yang sangat ketat dan hanya boleh di gunakan di lapangan tembak,”Berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin , dimana hanya boleh di gunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang di lindungi ,Sesuai Undang Undang No 5 Tahun 1990” ,
“Selebihnya apabila digunakan di luar itu apa lagi mengancam keselamatan seseorang bisa di kenakan pasal penyalahgunaan senjata dalam UU Darurat tentang senjata Api” Terang Ali wardana .

Pengunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no.8 tahun 2012 pasal 4 ayat (3) PerKapolri No. 8/2012; senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.
Pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.
PB Perbakin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin.
Penulis :
(Zak)
Berita Lainnya
-
Pemkab Bogor Bentuk Posko dan Gandeng BNPB untuk Modifikasi Cuaca Bupati Rudy Susmanto Penanganan Lebih Terstruktur!
Tags: Aksi Koboi Menembakan Senapan Angin ke Arah Warga, Hukum, Senjata











