RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Kabupaten Tangerang,Siber24jam.com Pemerintah berencana akan menghapus pengawai atau tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, Pemkab Tangerang sudah menyiapkan dua solusi terkait kebijakan tentang penghapusan pegawai honorer tersebut.
“Solusinya ada dua, diangkat jadi pegawai outsouching untuk posisi tertentu, atau tidak diperpanjang (dirumahkan),” kata Hendar saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/2/2023).
Menurut Hendar, pihaknya sudah melakukan pendataan jumlah pegawai atau tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang. Hasilnya, total pegawai honorer mencapai 8 Ribu lebih.
“Jumlah pegawai honorer di Pemkab Tangerang mencapai 8 Ribu lebih yang tersebar di berbagai OPD,” ungkapnya.
Meskipun wacana penghapusan tenaga honorer tersebut menguat, Hendar berharap, ada solusi dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB terhadap pegawai honorer yang tidak diangkat menjadi pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) maupun ASN.
“Mayoritas pegawai honorer di Pemkab Tangerang sudah lama bekerja dari belasan tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Tenaga mereka (pegawai honorer) juga masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Tangerang,” tutupnya.(red)
Berita Lainnya
Tags: Kabupaten Tangerang, Pegawai Honorer Terancam Dirumahkan! Pemkab Tangerang Siapkan 2 Solusi











