Update

Dua Remaja Diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Diringkus Polsek Muara Pinang

Empat Lawang.Siber24jam.com
Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang kembali berhasil mengamankan Dua remaja diduga Pengedar Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Empat lawang, tersangka R 17 tahun warga Desa Talang Benteng, kecamatan Muara Pinang, dan J 17 tahun warga Desa Talang Benteng kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang  provinsi Sumsel Jumat 09/02/2023.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno,M.M, Melalui Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan “kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Batu Galang kacamatan Muara Pinang kabupaten empat lawang pada hari Rabu 08/02/2023 sekira pukul 22.30 Wib.

kedua pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di Desa Batu Galang dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di desa batu galang.kata Indra Gunawan.

Lanjutnya dari laporan tersebut personil Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti.

“Setiba di Desa batu Galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha Kabur namun berhasil diamankan Tim Opsnal polsek muara pinang”ucap Indra.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 sepuluh bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram didalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, sebanyak 30 tiga puluh bungkus yang dijual harga Rp.10.000 sepuluh ribu rupiah untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 dua puluh bungkus, dari hasil penjualan kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 seratus ribu rupiah.

“Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran Desa Talang Banteng, muara semah, batu galang kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang”

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni,sebagai mana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tetang narkotika.Pungkas Iptu Indra Gunawan,SH,M Si, dihadapan awak media.

Pewarta : Sarmadi

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...

Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital

Bandung Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penguatan struktur organisasi melalui pelantikan dua...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penataan Wilayah yang Berkelanjutan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat percepatan penataan wilayah yang berlangsung di...

Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang....