Update

Unit Reskrim Polsek Sekayu Amankan Penadah Kendaraan Curian

Sekayu Banyuasin, Siber24jam.com – Tanpa butuh waktu lama akhirnya berakhir juga pelarian Iyon (32) ditangan unit Reskrim Polsek Sekayu pada Senin (30/01/2023) setelah melakukan pencurian sepeda motor roda tiga merk Nazomi milik korban Sucipto (40) warga rimba ukur kecamatan Sekayu.

Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu(18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib saat diparkir di teras rumahnya, dan saat itu belum tahu siapa yang telah mengambilnya, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.

Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada dirumah Redi(43) di Sekayu dan saat diperlihatkan kepada korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian pada hari Kamis (26/01/2023) Redi berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.

Redi menuturkan bahwa sepeda motor tersebut didapat menerima gadai dari Iyon warga rimba ukur seharga Rp. 2.500.000.- dan yang kemudian Iyon juga ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor atas nama Iyon, dimana sebelum menangkap Iyon kami terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu Redi, dan dari Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor Iyon dan satu kawannya yang belum tertangkap. katanya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan untuk tersangka Penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas Rusdi.(RM)

 

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...