RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Kabupaten Tangerang, Siber24jam.com – Masa jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli akan habis pada Setember 2023 mendatang. Nantinya, jabatan Bupati Tangerang akan diisi oleh seorang Pejabat (Pj) hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Sekedar mengingatkan, pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Pilkada 2018 lalu. Saat itu keduanya menang telak melawan kotak kosong.
“Kalau tidak salah September 2023 (masa jabatan Bupati Tangerang habis), tanggalnya lupa. 23 atau berapa ya?,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Terkait kekosongan jabatan Bupati Tangerang pasca Ahmed Zaki Iskandar ‘Purna’, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menjelaskan, kekosongan jabatan Bupati Tangerang tersebut bakal diselesakan dengan pengangkatan PJ.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
“Hal itu (kekosongan jabatan Bupati Tangerang), akan diangkat Pj Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati Tangerang definitif hasil Pilkada serentak pada 2024 mendatang,” jelasnya.
Editor:Erwin
Berita Lainnya
Tags: Bupati tangerang, Kabupaten Tangerang, September 2023 Ini Masa Jabatan Bupati Zaki Habis











