Update

Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong, Desak Kapolres Bogor Tangkap dua Tersangka Penipuan

Kabupaten Bogor, Siber24jam.com – Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong Kabupaten Bogor, melakukan aksi long march mengelilingi Stadion Pakansari Cibinong, sebagai bentuk kekecewaan serta ketidak seriusan Polres Bogor, dalam menangani perkara kasus penipuan yang diduga dilakukan PT PT Pancanaka Swasakti Utama selaku pihak pengembang perumahan, Minggu pagi (15/1/2023)

Sambil membentangkan beberapa spanduk, warga Perumahan Erfina Kencana Regency yang menjadi korban penipuan itu, mendesak Kapolres Bogor, segera menangkap dan menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
“ kami akan terus berunjuk rasa tiap minggu dengan massa yang lebih banyak , jika pihak Polres Bogor tidak memenuhi tuntutan warga untuk segera menahan dua tersangka berinisial ARY selaku Direktur Utama dan KUR selaku Project Manager PT Pancanaka Swasakti Utama belum juga ditangkap,” ungkap kuasa Kuasa hukum warga, Selestinus Olla, usai aksi demo, Minggu (15/1)

Menurut Selestinus, kekecewaan warga sudah tak terbendung setelah proses pengaduan warga tidak dituntaskan pihak Polres Bogor secara professional.
“Kami sudah capek mendesak Pihak Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini. Baik sama Kapolres Bogor termasuk Wakapolres berulang-ulang kami bertemu yang ada cuman PHP doang,” ujarnya.
Bahkan dalam aksinya warga meminta Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk Kompolnas agar bisa menuntas kasus penipuan tersebut.

“Presiden Jokowi, Kami warga perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong Bogor, sudah lebih 2 tahun laporan kami tidak kunjung tuntas,satu pun tersangka tidak ada yang ditahan. Sudah capek kami dibohongi developer,sekarang kami di PHP Kapolres Bogor. Kepada siapa kami harus mengadu.. ? Hanya kepada Bapak Presiden Jokowi harapan kami ,” tulis salah spanduk yang terbentang di pintu masuk perumahan tersebut.

Mereka juga turut membentangkan sejumlah spanduk berisi kata-kata kekecewaan yang ditujukan kepada Polres Bogor, bahkan melalui spanduk itu pula, mereka turut mengadu kepada Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Diakui kuasa hukum warga Selestinus Olla, warga sempat melakukan mediasi dengan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, di Polres Bogor, pada Minggu lalu (8/1).

Namun dalam agenda mediasi itu, sambung Olla, Kapolres justru marah dan mengatakan bahwa warga justru yang menghambat proses penyidikan.
“Jadi dalam audiensi, dia (Kapolres) marah-marah lah intinya. Dia menganggap kami memfitnah dia, perkara ini katanya kami yang menghambat. Setelah ngomong itu dia langsung cabut,” ujar Olla menceritakan ketika pertemuannya dengan Kapolres Bogor.
Sebagai korban, kata Olla justru warga tidak mempunyai kepentingan apapun selain meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

Warga justru beranggapan Polres Bogor lah yang selama ini tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara. Hal itu terbukti dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belu di tangkap dan ditahan.
“Jangan dibolak-balik kami yang menghambat penyidikan. Buktinya dua orang itu sampai sekarang belum ditangkap. Justru Polres Bogor yang menghambat,” ketusnya.
Selanjutnya papar Olla, Kasat Reskrim Polres Bogor pun , dalam mediasi itu juga berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait tuntutan warga. Namun belum ada reaksinya.
“Kami minta minggu ini kedua tersangka itu ditangkap dan ditahan. Kalau itu terpenuhi, clear masalah. Tapi jika tidak, kita akan terus aksi,” tutur dia.
Total Kerugian Rp 20 Miliar
Untuk diketahui, kuasa hukum warga, Selestinus Olla , menyampaikan, dari 20 orang warga yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.

Begini ceritanya, kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.
Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut. Namun karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun silam.

Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.
“Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor, kami sudah tidak percaya,” pungkasnya

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Sekda Ajat: Masjid Raya Nurul Wathon Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Religi  

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong pengembangan Masjid Raya Nurul Wathon tidak...

Kejaksaan Sedang Diuji, ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat dan Tegaskan Integritas

Siber24jam.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 35 pejabat...

KPK Tak Main-Main! Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, Para Tersangka Terancam Jerat Tipikor

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank...

Kekeringan Melanda, Rudy Pastikan Air Bersih untuk Warga

Siber24j.com, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menangani kekeringan...