BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Tanggamus Lampung, Siber24jam.com – Masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan di kabupaten tanggamus mengakibatkan pencemaran masyarakat buang sampai dikali, sungai hingga akhirnya mencemari air laut. Apalagi banyaknya sampah yang ditemukan sampah plastik yang tidak bisa di urai disepanjang pantai tanggamus. Kalau perilaku seperti itu tidak bisa diubah maka kedepannya kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Saat inipun dampaknya sudah terasa, air sungai dan air laut yang dulu bersih saat ini kotor dengan sampah plastik yang bisa di temukan dilingkungan tersebut. Anggota DPRD Ahmad Farid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kemas Yuspi, punya pemikiran agar semua pihak terkait memberika efek jera bagi yang buang sampah sembarangan seperti yang di ungkapkan Ahmad Farid,
“Saya sangat setuju dengan dikenakannya sanksi bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan. Kita akan koordinasikan dengan Kepala Desa dan tokoh adat untuk membuat peraturan desa melalui Badan Pengurus Harian (BPH) dan di sosialisasikannya kepala pekon dengan BPH bikin sanksinya”.
Senada dengan Farid Kepala Dinas Lingkungan Kemas Yuspi juga ikut bersuara dengan masih banyaknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, pasalnya Kemas juga cukup geram akan hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tanggamus sudah melakukan pembinaan di tiap kecamatan dihadiri oleh DPRD, Camat dan Kepala Pekon tapi dilapangan masih banyak ditemukan sampah seperti yang di tuturkan Kemas Yuspi.
“Untuk permasalahan sampah persampahan 2022 kemarin kita sudah melakukan pembinaan di tiap kecamatan yang dihadiri oleh Anggota DPRD, Camat, Kepala Desa dan memberikan dua buah papan himbauan untuk dilarang membuang sampah sembarangan”,
“Upaya sosialisasi dan pembinaan telah kami lakukan tentunya kalo masih ada yang buang sampah sembarangan sesuai pembagian kewenangan yang ada tentunya berharap dari koordinasi dan bantuan dari desa dan kecamatan tingkat bawah untuk melakukan giat bersih”,
“Saya berharap dari semua yang ada kewenangan di tingkat kecamatan desa, kepolisian, tokoh adat, dan tokoh masyarakat membuat aturan sanksi bagi masyarakat yang masih buang sampah sembarangan, dan juga diberikan sanksi, sehingga ada rasa malu dan langsung sekalian dilakukan pembinaan bagi masyarakat yang kedepan membuang sampah sembarangan” tutup Kemas Yuspi.













