Update

Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tanggamus Dikenakan Sanksi Sosial

Kabupaten Tanggamus, Siber24jam.com – Masih banyak nya masyarakat yang buang sampah sembarangan di kabupaten tanggamus mengakibatkan pencemaran masyarakat buang sampah di kali, dan sungai hingga akhirnya mencemari air laut. Apalagi banyaknya sampah yang di temukan yaitu sampah plastik yang tidak bisa di urai disepanjang pantai tanggamus. Kalau perilaku seperti itu tidak bisa diubah maka kedepan kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Saat inipun dampaknya sudah terasa, air sungai dan air laut yang dulu bersih saat ini kotor dengan sampah plastik yang bisa di temukan lingkungan tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ahmad Farid dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kemas Yuspi punya pemikiran agar semua pihak terkait memberikan efek jera bagi yang buang sampah sembarangan seperti yang di ungkapkan Ahmad Farid,

“Saya sangat setuju dengan di kenakannya sanksi bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan. Kita akan koordinasikan dengan kepala desa dan tokoh adat untuk membuat peraturan desa melalui Badan Pengurus Harian (BPH) dan di sosialisasikan kepala pekon dengan BPH bikin sanksinya”,

Senada dengan Farid Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kemas Yuspi juga ikut bersuara dengan masih banyaknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, pasalnya Kemas juga cukup geram akan hal tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tanggamus sudah melakukan pembinaan di tiap kecamatan dihadiri oleh DPRD, Camat dan Kepala Pekon, tapi dilapangan masih banyak ditemukan sampah seperti yang di tuturkan Kemas Yuspi.

“Untuk permasalahan sampah persampahan 2022 kemarin kita sudah melakukan pembinaan di tiap kecamatan yang di hadiri oleh Anggota DPRD, Camat, Kepala Desa dan memberikan dua buah papan himbauan untuk dilarang membuang sampah sembarangan”,

“Upaya sosialisasi dan pembinaan telah kami lakukan tentunya kalo masih ada yang buang sampah sembarangan sesuai pembagian kewenangan yang ada tentunya berharap dari koordinasi dan bantuan dari desa dan kecamatan tingkat bawah untuk melakukan giat bersih”,

“Saya berharap dari semua yang ada kewenangan ditingkat kecamatan desa, kepolisian, tokoh adat dan tokoh masyarakat membuat aturan sanksi bagi masyarakat yang masih buang sampah sembarangan, dan juga diberikan sanksi, sehingga ada rasa malu dan langsung sekalian dilakukan pembinaan bagi masyarakat yang kedepan membuang sampah sembarangan” tutup Kemas Yuspi.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Penyelesaian 10.000 Unit Bedah Rumah, Target Tuntas Akhir 2026

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mempercepat penyelesaian 10.000 unit program bedah rumah melalui Bantuan...

Jaro Ade Santuni Anak Yatim di HUT ke-111 Desa Parung Panjang, Dorong Mereka Raih Cita-Cita

PARUNG PANJANG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memberikan santunan sekaligus motivasi kepada anak-anak yatim...

Sekda Ajat: Pemkab Bogor Tak Bisa Sendirian, Sekolah Swasta Berperan Penting Tangani Anak Putus Sekolah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)...

Pengajian Jurnalis Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Dosa Sehari-hari, Gus Sholeh Beri Dukungan

  CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal...