JAKARTA, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama TNI Angkatan Darat memperkuat sinergi dalam penanganan...
JAKARTA – Platform pinjaman berbasis digital Aku Laku kembali melakukan penagihan dengan cara premanisme. Operator fintech tersebut mengirimkan video seolah – olah akan mendatangi pengguna Aku Laku.
Dalam video tersebut, seseorang berlogat timur menyebut akan datang ke rumah nasabah yang menunggak karena belum melunasi pembayaran terkait pinjaman kepada Aku Laku.
Nomor Whatssap dengan nama Gilbert A dengan 081358752XXX mengancam akan mendatangi pengguna Aku Laku tersebut. Selain itu, foto pengguna Aku Laku juga dikirimkan melalui nomor Whatsaap lainnya sebagai bentuk teror dari fintech yang diduga milik Aku Laku.
Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara
Dimintai pendapat, pemgamat hukum Riyanto Simanjuntak menilai terkait adanya pengancaman melalui media elektronik, Riyanto menyebut bahwa hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya empat tahun pidana penjara. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah OJK dan Kepolisian yang menindak tegas para penyedia Pinjol illegal ini.
Riyan sapaan akrabnya berharap, mereka mendapat hukuman yang setimpal.
“Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa dari masyarakat,” jelas Riyan.
Berita Lainnya
-
Tausiyah Rutin Pengajian Al-Ikhbar PWI Cibinong: Membahas Shafa’at Nabi Muhammad dan Pahala Sholawat
Tags: AY, Hukum, IG, Jakarta, kepolisian, masyarakat, media, MU, OJK, PAI, Pinjol, polisi, Rumah

















