Tangerang, Siber24jam.Com- Ketua Tim pemenangan calon ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Heriyanto dengan tegas menolak keputusan atau langkah yang dilakukan oleh Organizing Committe (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
Heriyanto mengatakan, bersama anggota Kadin dan sejumlah asosiasi yang mengatasnamakan Forum komunikasi asosiasi jasa Konstruksi Kabupaten Tangerang dengan tegas ia menolak keputusan atau langkah yang saat ini di ambil olah panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
“Kami menilai dari awal rangkaian kegiatan sebelum dan dimulainya pendaftaran Mukab VII ini sudah banyak kesalahan yang dilakukan oleh Panitia yang melenceng dari AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin Indonesia dan kami sudah mengingatkan, maka dengan tegas kami menolak,” ungkap Heri.
Dia menerangkan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Banten sudah melayangkan surat untuk menunda pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, namun jika itu tak diindahkan alias tetap memaksakan diri untuk digelar, maka dipastikan tidak akan ada yang memberikan surat keputusan (SK) dan pastinya Kadin Provinsi Banten Akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Kadin Indonesia.
“Kadin Provinsi Banten sudah mengarahkan Kadin Kabupaten Tangerang untuk menunda pelaksanaan Mukab VII, namun anehnya ketua OC mencalonkan diri di last minute penutupan pendaftaran, ini baru kejadian dalam suatu organisasi dan dengan gampang nya peralihan ketua OC kepada sekretaris OC”, ungkap Heriyanto Tim pemenangan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Zulkarnain pada acara deklarasi di kawasan citra raya, Sabtu (22/10/2022).
Kemudian kata Heri, Sekretaris OC didaulat menjadi Plt ketua OC, Apakah sekretaris OC di angkat menjadi PLT OC sudah melalui mekanisme aturan AD dan ART KADIN INDONESIA. Dibalik itu semua, para pengusaha yang ada di Kabupaten khususnya dan diluar Kabupaten Tangerang umumnya bertanya-tanya, Ada apa gerangan dengan Kadin Kabupaten Tangerang dengan ada nya somasi dari pengurus yang tidak percaya kinerja Ketua Kadin dan Panitia ditambah lagi dengan mundur nya Ketua SC serta sekretaris SC di kepanitiaan. Semestinya bercermin diri dengan adanya gejolak di internal kadin, jangan membuat opini yang membingungkan kalangan pengusaha. Sudah sangat jelas sekali teguran dari Kadin Provinsi atas point-point kesalahan yang dilakukan panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
Heriyanto menegaskan, “Itu dasar hukumnya seperti apa? lalu siapa yang memberikan surat keputusan (SK), jika mereka melawan kebijakan dari Kadin Provinsi, maka mereka mau mengacu pada Kadin mana, ini menjadi satu tanda tanya,” tandasnya.
Sebagai ketua tim pemenangan bang Zul ini, secara tegas dan jelas bahwa Kadin Provinsi mengatakan itu sudah melanggar dan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang itu harus ditunda. Ujarnya
Menyikapi polemik saat ini, sebagai tim pemenangan Zulkarnain, pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari Kadin Provinsi Banten.
“Kami hanya mengingatkan, tolong pelajari dengan seksama apakah yang mereka lakukan itu sudah benar, jangan mengedepankan emosional, pelajari dengan benar dan jelaskan dengan sebenar benarnya,” pungkas Heri.
Penulis: Erwin
-
Babinsa dan Warga Bersatu, Cor Jalan Kampung Demi Masa Depan yang Lebih Baik
-
Partai Nasdem Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang
-
Wali Kota Bogor Bima Arya Rencanakan Penataan Pusat Kota dalam 82 Hari ke Depan
-
Dua Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Bersama Mahasiswa KKN Menggelar Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku
-
SMPN 2 Sukaraja Alami Kemajuan Pesat di Bawah Kepemimpinan Kepala Sekolah Dedi Budi Sumardi
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, AY, Banten, BIN, deklarasi, Hukum, IG, indonesia, industri, Kabupaten Tangerang, Kadin, Kadin Kabupaten Tangerang, Kamar Dagang dan Industri, MU, Out, PAN, Pengusaha, Somasi, Tangerang, Zulkarnain