Update

Apes..!! Tawarkan Aki Bekas Berujung Pidana

Rokan Hilir, Siber24jam.com – Sungguh sial nasib menimpa warga kepenghuluan panipahan darat,pasir limau kapas, Rokan hilir riau, di laporkan ke polisi lantaran menjual Aki bekas hasil curian yang sial nya pembeli tersebut adalah pemilik aslinya. Senin (16/10/2022).

Penjual Aki berinisial (S) warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan sekitar pukul 23:00 WIB,Lantaran, aki bekas yang ditawarkan ternyata hasil mencuri.

Saat diperiksa, S yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui, aki yang dijualnya hasil curian, (S) mengambil dari sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai Jl Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Palika, Rohil sekitar pukul 02:00 WIB, (5/10/22).

“Sementara itu Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku (S). ‘Awalnya diketahui saksi yang hendak pergi melaut menggunakan kapal milik korban.
Sampai di kapal, saksi melihat tutup mesin kapal sudah dalam kondisi terbongkar.

“Pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai (aki) kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal,” Jelas AKP Juliandi.

“Dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000,” jelas Juliandi.

Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan.”Bersamaan, pelapor meminta tolong ke orang untuk mencari tau siapa pelaku pencurian di kapalnya,” tuturnya.

Kemudian korban mendapat info pelaku berinisial S juga menawarkan aki bekas dan memperlihatkan foto kondisi aki yang hendak dijualnya tersebut, dan Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan aki ditunjukan dalam foto miliknya.

Korban hafal betul aki kapal miliknya yang hilang karena memilik tanda berupa kutup aki ada timbunan timah bekas perbaikan.

“Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp 300 ribu dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panipahan,” beber Juliandi.

Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung meringkus pelaku di jalan.

Tim opsnal melakukan interogasi dengan memperlihatkan aki tersebut, dan pelaku mengakui bahwa aki tersebut dicurinya dari kapal yang tertambat di aliran sungai.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah baterai merk Incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” sebutnya. dan (S) Dijerat dengan Pasal yang dijatuhkan adalah 363 KUHPidana,” tandas Juliandi.

Penulis: Erwin

Sumber: Otomotifnet.Com

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...