Update

Apes..!! Tawarkan Aki Bekas Berujung Pidana

Rokan Hilir, Siber24jam.com – Sungguh sial nasib menimpa warga kepenghuluan panipahan darat,pasir limau kapas, Rokan hilir riau, di laporkan ke polisi lantaran menjual Aki bekas hasil curian yang sial nya pembeli tersebut adalah pemilik aslinya. Senin (16/10/2022).

Penjual Aki berinisial (S) warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan sekitar pukul 23:00 WIB,Lantaran, aki bekas yang ditawarkan ternyata hasil mencuri.

Saat diperiksa, S yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui, aki yang dijualnya hasil curian, (S) mengambil dari sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai Jl Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Palika, Rohil sekitar pukul 02:00 WIB, (5/10/22).

“Sementara itu Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku (S). ‘Awalnya diketahui saksi yang hendak pergi melaut menggunakan kapal milik korban.
Sampai di kapal, saksi melihat tutup mesin kapal sudah dalam kondisi terbongkar.

“Pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai (aki) kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal,” Jelas AKP Juliandi.

“Dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000,” jelas Juliandi.

Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan.”Bersamaan, pelapor meminta tolong ke orang untuk mencari tau siapa pelaku pencurian di kapalnya,” tuturnya.

Kemudian korban mendapat info pelaku berinisial S juga menawarkan aki bekas dan memperlihatkan foto kondisi aki yang hendak dijualnya tersebut, dan Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan aki ditunjukan dalam foto miliknya.

Korban hafal betul aki kapal miliknya yang hilang karena memilik tanda berupa kutup aki ada timbunan timah bekas perbaikan.

“Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp 300 ribu dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panipahan,” beber Juliandi.

Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung meringkus pelaku di jalan.

Tim opsnal melakukan interogasi dengan memperlihatkan aki tersebut, dan pelaku mengakui bahwa aki tersebut dicurinya dari kapal yang tertambat di aliran sungai.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah baterai merk Incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” sebutnya. dan (S) Dijerat dengan Pasal yang dijatuhkan adalah 363 KUHPidana,” tandas Juliandi.

Penulis: Erwin

Sumber: Otomotifnet.Com

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...

Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi

CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...