Tanggamus, Siber24jam.Com – Diduga sering tidak masuk kantor serta menghindar dari tanggungjawab, keabsahan PJ Kepala Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuh Balak inisial DK, mulai dipertanyakan. Rabu (19/10/2022)
Pasalnya, beberapa masyarakat Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuh Balak, mengaku cukup kesulitan untuk mengurus sesuatu keperluan yang berhubungan dengan pemerintah Pekon.
Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Cukuh Balak Zarkoizi kepada Siber24, ia mengatakan bahwa terkait dengan persoalan tersebut baik PJ Kepala Pekon maupun aparatur yang lainnya sering tidak ada di kantor.
“Persoalan Pekon Banjarmanis, sering terjadi seperti ini, terutama PJ kepala pekon sulit di hubungi, sehingga mengakibatkan proses administrasi pelayanan publik tidak optimal,”Kata Zarkoizi
Lebih lanjut, Zarkoizi juga menjelaskan bahwa Pekon Banjarmanis selama di pimpin oleh PJ Kepala Pekon inisial DK, pasca Kepala Pekon definitif ditahan oleh pihak penegak hukum terkait dugaan kasus korupsi, pelayanan administrasi jadi amburadul
“Kemungkinan ini kesalahan dari sebuah sistem, sehingga hasilnya ya seperti ini, saya yakin PJ kepala pekonnya tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya,”Jelasnya
Masih menurut Zarkoizi, berdasarkan ketentuan pasal 45 UU nomor 6 tahun 2014, apa bila Kepala Pekon definitif yang tersandung kasus setelah proses penegakan hukum nya ingkrah dipengadilan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tugas Kepala Pekon juga berakhir
“Kalau sudah demikian, baik pemerintah tingkat kecamatan maupun pemerintah Kabupaten menggantikan dengan mengangkat PJ Kepala Pekon dari lingkungan mereka, Namun hingga saat ini kami masyarakat pekon Banjarmanis sendiri Tidak mengetahui status DK ini apakah Plt atau PJ ? Karena secara administratif batasan antara status itu berbeda”Ujarnya
Zarkoizi menilai bahwa carut-marutnya pelayanan di pekon Banjarmanis ini adalah karena Plt atau PJ Kepala Pekon Pekon Banjarmanis yang tidak Profesional dan tidak cakap dalam menjadi kepala pekon, Sehingga tidak mumpuni untuk menjadi kepala pekon.
Lebih lanjut Zarkoizi juga menghimbau kepada pihak terkait, baik pihak pemerintah Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten, agar dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang terjadi di Pekon Banjarmanis, terutama dengan Plt atau PJ Kepala Pekon yang sering mengabaikan kewajibannya.
“Pemerintah daerah seharus nya segera turun tangan untuk segera menyelesaikan persoalan ini jangan sampai terjadi pengabaian atas kerancuan administrasi sehingga berimbas kepada segala permasalahan pemekonan” sambungnya.
“Contohnya tahun kemaren, saat masyarakat Pekon Banjarmanis mengadakan musdes,didalam perencanaannya pembangunan fisik yang terealisasi malah pengadaan bibit durian,”Pungkasnya
Sampai berita ini terbit, tim Siber24 sebelumnya mencoba untuk menghubungi Plt atau PJ Kepala Pekon tersebut via sambungan telepon dengan nomor +62 852-7322-6xxx, namun alasannya masih di luar.(Erf)
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Berikan Dukungan Penuh kepada M Fadly Immammudin yang Akan Berlaga di Paralympics Paris 2024
-
Cegah Gangguan Keamanan Jelang HUT RI Ke 79, Satgas Yonif 122/TS Berhasil Gagalkan Jaringan Pengedar Ganja di Perbatasan RI-PNG
-
Menilik Bacaleg Millenial dari PKB Kabupaten Bogor, Badai Asmal Untuk Masyarakat Dapil 6
-
BNN RI Melakukan Upaya Pencegahan Mengajak Masyarakat Olahraga Bersama
-
Ramalan Lengkap Zodiak Selasa 2 Juni 2022, Dimulai Aries
-
Atlet Kabupaten Bogor Peraih Emas SEA Games 2021 Dapat Uang Cendol
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, AY, Camat, Daerah, Gerindra, Hukum, Korupsi, masyarakat, MU, PAI, pembangunan, pemerintah, pengadilan, Tanggamus