Update

Kadin Provinsi Banten Terbitkan Surat Penundaan, Mukab Kadin Tangerang Batal Digelar Oktober Ini

Pembatalan Mukab Kadin TangerangSurat Penundaan Musyawarah Kabupaten (Mukad) Kadin Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan Kadin Provinsi Banten

Tangerang,Siber24jam.com- Pelaksanaan musyawarah kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang yang sedianya digelar akhir Oktober ini dibatalkan Kadin Provinsi Banten. Pembatalan Mukab Kadin Tangerang itu tertuang dalam Nomor 086/KU/Kadin – Banten/X/2022, tanggal 13 Oktober 2022.
Surat pembatalan Mukab Kadin Tangerang ditandatangi Ketua Umum Kadin Provinsi Banten Mochamad Azzhari Jayabaya. Penundaan Mukab Kadin Tangerang berdasarkan surat dari Kadin Provinsi Banten itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua Organizing Committee (OC) Mukab Kadin Tangerang, Munadi dikonfirmasi Siber24jam.com, Minggu (16/10/2022) mengaku belum tahu soal adanya surat dari Kadin Provinsi Banten, terkait pembatalan Mukab tak bersedia memberikan pernyataan. “Mohon maaf untuk masalah ini saya belum bisa kasih pernyataan, karena kami (Panitia Mukab VII) belum menerima surat pembatalan Mukab dari Kadin Provinsi Banten,”ujarnya singkat.
Sementara itu, seorang pengurus aktif Kadin Kabupaten Tangerang yang minta identitasnya tak disebut sudah mempredikasi pelaksanaan Mukab VII yang sedianya digelar akhir Oktober ini akan dibatalkan atau ditunda oleh Kadin Provinsi Banten.
“Dari awal saya dan rekan-rekan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang lainnya sudah menduga, Kadin Provinsi Banten tidak akan tinggal diam, terkait rencana pelaksanaan Mukab VII Kadin Tangerang. Semoga ini menjadi pembelajaran agar kedepannya persiapan Mukab berikut penentuan panitia baik itu untuk SC maupun OC mengakomodir semua kepentingan anggota,”pintanya.
Mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Periode 2011-2016 Dedi Kusnadi menghimbau, semua unsur pengurus Kadin baik dari Provinsi Banten maupun Tangerang kumpul atau duduk bersama bersama untuk membahas kelanjutan Mukab.
“Panitia pun harus berdiri netral dan tegak lurus pada aturan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi, kalau masih bisa dirangkul, kenapa harus dipukul, kalau masih bisa diarahkan kenapa harus dipatahkan, semua anggota Kadin yang memenuhi syarat memilik hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon ketua,”tegas Dedi menutupi. ***

Penulis : Zarkasi
Editor : Mochamad Yusuf

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

KDM Absen, Prabowo Bertanya: Sinyal Pengkhianatan Politik atau Prioritas Rakyat?

KDM Absen, Prabowo Bertanya: Sinyal Pengkhianatan Politik atau Prioritas Rakyat?

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Perkuat Akses Keuangan untuk Dorong Ekonomi Daerah

Siber24jam.com – Jakarta, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat...

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel 2017–2020, Saksi dari ESDM Diperiksa!

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...

Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Periode 2018–2026, JAM PIDSUS Periksa Saksi

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...