Tangerang,Siber24jam.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) senilai Rp 40 juta, dan betonisasi jalan lingkungan (Jaling) senilai Rp 43 juta di Kampung Pasir Salam RT 002/001, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga pekerjaannya dilakukan pihak ketiga atau kontraktor, padahal seharusnya proyek yang sumber anggarannya dari dana desa tersebut dikerjakan dengan sistem swakelola dengan melibatkan warga setempat.
Kepala Desa Blukbuk Sanusi dikonfirmasi melalui pepesanan whats app hanya menjawab kedua proyek itu milik desa. “Ya itu punya saya,” jawab H. Sanusi singkat.
Imam Bahlawi, Sekretaris Camat Kronjo Imam Bahlawi, ketika diinformasikan ada dua proyek swakelola di Desa Blukbuk dikerjakan pihak ketiga berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Siap terima kasih infonya, sudah saya intrukaikan kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasiepem ) untuk menindaklanjuti temuan di Desa Blukbuk itu,” ujar Imam.
Anggota Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Syarifuddin menegaskan, pengalihan pekerjaan yang seharusnya dilakukan swakelola kepada pihak ketiga itu menyalahi aturan atau hukum.
“Tujuan proyek dana desa diswakelola kan agar masyarakat setempat bisa mendapatkan penghasilan, dan tak menjadi penonton di kampung sendiri,”katanya.
Selain itu, kata Syarifuddin, pengelolaan proyek-proyek yang dibiayai dana desa itu ada di TPK, termasuk dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban bukan kontraktor. “Dari sini saja kan sudah terlihat pelanggarannya, makanya kecamatan, Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera menyikapi proyek di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk tersebut,”tegasnya menutupi.***
Penulis : Erwin
Editor. : Mochamad Yusuf