Kabupaten Tangerang, Siber24jam.com ketua jaringan masyarakat banten,menyoroti carut marut nya panitia mukab KADIN ke VII kabupaten Tangerang yang akan di laksanakan 26 Oktober mendatang. Jum’at (07/10/2022).
Cecep solihin selaku ketua jaringan masyarakat banten dalam keterangan nya menyampaikan,
kegaduhan ini di picu ketidak profesionalan oknum panitia,dengan melanggar kode etik,atau ketentuan Ad/Art kadin indonesia, dengan mendahukukan kepentingan dari pada kebersamaan,”Ucap nya.
“Lebih lanjut cecep solihin menegaskan,kadin propinsi banten harus segera mengambil alih dan membentuk karateker untuk melaksanakan amanah dari Ad/Art kadin yang ada, “Tegas nya.
Cecep menambahkan Anggota yang sudah mempunyai KTA Kadin, untuk menjadi peserta karna kita ingin adanya demokrasi dalam pemilihan ketua kadin kabupaten tangerang mendatang, namun apa gunanya KTA kadin yg kita urus dan masih berlaku jika hak-hak pengusaha untuk ikut serta dibatasi, dan bahkan sudah di tetapkan oleh panitia dan ketua kadin. Jelas ini suatu pelanggaran aturan hukum yang berlaku.”Tandas nya.
Seperti di ketahui beberapa hari lalu Kantor sekretariat kadin di datangi beberapa pengusaha yang merasa kecewa tidak diberikan hak nya untuk menjadi peserta pemilih dalam musyawarah Kabupaten VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Beberapa pengusaha sangat menyesalkan dan kecewa dengan keputusan panitia SC dan OC beserta ketua kadin yang membatasi, jumlah peserta pemilih.(Erf)
-
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP
-
Pemkab Bogor Bersama TP-PKK, Roadshow Promosikan Budaya Membaca itu Sehat, Menulis itu Hebat
-
Polda Jateng Apresiasi Personel BKO Resimen 2 Brimob atas Pengamanan Pilkada Serentak 2024
-
Inisiatif Berani GP Ansor: Kongres XVI di Atas Kapal Laut Mencerminkan Semangat Maritim dan Kebangsaan
-
Koramil 07 Kresek Kodim 0510/Tigaraksa Gelar “Serbuan Stunting” Bersama Camat Gunung Kaler
-
Komisi IV Dorong APBD 2025 Untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Kota Bogor
Berita Lainnya
Tags: 2022, Banten, Demo, Hukum, indonesia, Kabupaten Tangerang, Kadin, Kadin Kabupaten Tangerang, masyarakat, MU, PAI, PAN, Pengusaha, Tangerang