Bus Wisata Dan Truk Masih Melintas Jalan Alternatif, Direktur JPP Ingatkan Agus Ridhallah - Siber24jam

Update

Bus Wisata Dan Truk Masih Melintas Jalan Alternatif, Direktur JPP Ingatkan Agus Ridhallah

Bogor, Siber24jam.com – Direktur jaringan advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP) Saleh Nurangga kembali mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 19 tentang lalu lintas dan angkutan barang di jalan alternatif menuju Puncak dan Banjarwaru-Tapos, tidak harus menunggu dikeluarkannya peraturan bupati.

“Saya ingatkan Agus Ridhallah sebagai Kadishub untuk segera menjalankan amanat undang-undang, jangan berdalih menunggu dikeluarkannya peraturan bupati,” ungkap Nurangga, Kamis (07/07/2022).

Menurut dia, dampak yang dirasakan masyarakat akibat bebasnya kendaraan besar seperti bus wisata dan truk tronton di jalan alternatif sangat dirasakan sehingga mengganggu aktivitas. Untuk itu, kata dia lagi, penegakkan aturan harus segera dilakukan.

“Masyarakat sudah sangat dirugikan, jadi penegakan aturan harus dijalankan. Apalagi, kemacetan terutama saat akhir pekan semakin tidak terhindarkan,” imbuhnya.

Bahkan, Nurangga mengaku pihaknya telah melayangkan surat somasi secara resmi kepada pemerintah kabupaten Bogor, hingga saat ini dirinya menunggu tindakan pemerintah daerah melalui dinas teknis.

Dalam aturan, kata dia lagi, pemilik objek wisata harus mematuhi aturan yang berlaku misalkan dengan memasang rambu dan menyediakan sarana transportasi khusus agar tidak merugikan masyarakat.

“Somasi sudah kami layangkan. Intinya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan harus melarang bus wisata dan truk melintasi jalan alternatif karena menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyiapkan kendaraan wisata sebagai pengganti bus dijalur alternatif.

Konsep itu, akan diterapkan setelah Perbup mengenai pelarangan kendaraan besar memasuki jalur alternatif khusus di kawasan wisata telah rampung digarap dan efektif diterapkan.

“Saat ini kendaraan besar seperti bus dan truk masih bisa melintas di jalan alternatif, setelah Perbup diterbitkan dan disosialisasikan maka sopir yang naka bakal ditindak,” ujar Agus Ridhallah, di Cibinong.

Ia menambahkan, nantinya pihak Dishub hanya bersifat pengawasan sedangkan penindakan berupa tilang menjadi wewenang kepolisian.

Sebagai konsekwensi kemacetan akibat bus dan truk melintas di jalur alternatif, kata Agus lagi, Pemkab Bogor juga akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan wisatawan.

“Kami masih kaji, kemungkinan akan diterbitkan Perbup karena kendaraan bus dan truk yang melintas di jalur alternatif menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” tandasnya.

 

Penulis : A.Rifai S.

Editor : E. Suwandana

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads