Update

Bus Wisata Dan Truk Masih Melintas Jalan Alternatif, Direktur JPP Ingatkan Agus Ridhallah

Bogor, Siber24jam.com – Direktur jaringan advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP) Saleh Nurangga kembali mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 19 tentang lalu lintas dan angkutan barang di jalan alternatif menuju Puncak dan Banjarwaru-Tapos, tidak harus menunggu dikeluarkannya peraturan bupati.

“Saya ingatkan Agus Ridhallah sebagai Kadishub untuk segera menjalankan amanat undang-undang, jangan berdalih menunggu dikeluarkannya peraturan bupati,” ungkap Nurangga, Kamis (07/07/2022).

Menurut dia, dampak yang dirasakan masyarakat akibat bebasnya kendaraan besar seperti bus wisata dan truk tronton di jalan alternatif sangat dirasakan sehingga mengganggu aktivitas. Untuk itu, kata dia lagi, penegakkan aturan harus segera dilakukan.

“Masyarakat sudah sangat dirugikan, jadi penegakan aturan harus dijalankan. Apalagi, kemacetan terutama saat akhir pekan semakin tidak terhindarkan,” imbuhnya.

Bahkan, Nurangga mengaku pihaknya telah melayangkan surat somasi secara resmi kepada pemerintah kabupaten Bogor, hingga saat ini dirinya menunggu tindakan pemerintah daerah melalui dinas teknis.

Dalam aturan, kata dia lagi, pemilik objek wisata harus mematuhi aturan yang berlaku misalkan dengan memasang rambu dan menyediakan sarana transportasi khusus agar tidak merugikan masyarakat.

“Somasi sudah kami layangkan. Intinya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan harus melarang bus wisata dan truk melintasi jalan alternatif karena menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyiapkan kendaraan wisata sebagai pengganti bus dijalur alternatif.

Konsep itu, akan diterapkan setelah Perbup mengenai pelarangan kendaraan besar memasuki jalur alternatif khusus di kawasan wisata telah rampung digarap dan efektif diterapkan.

“Saat ini kendaraan besar seperti bus dan truk masih bisa melintas di jalan alternatif, setelah Perbup diterbitkan dan disosialisasikan maka sopir yang naka bakal ditindak,” ujar Agus Ridhallah, di Cibinong.

Ia menambahkan, nantinya pihak Dishub hanya bersifat pengawasan sedangkan penindakan berupa tilang menjadi wewenang kepolisian.

Sebagai konsekwensi kemacetan akibat bus dan truk melintas di jalur alternatif, kata Agus lagi, Pemkab Bogor juga akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan wisatawan.

“Kami masih kaji, kemungkinan akan diterbitkan Perbup karena kendaraan bus dan truk yang melintas di jalur alternatif menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” tandasnya.

 

Penulis : A.Rifai S.

Editor : E. Suwandana

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...

Nobar Indonesia-Bangladesh Digelar Rudy Susmanto, UMKM Kebagian Berkah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia kontra...