Update

RUU DOB Papua Dibawa ke Paripurna DPR RI

Nasional, Siber24jam.com – Komisi II dan pemerintah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna.

Adapun masing-masing RUU ini yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa (28/6/2022).

Pada rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar tiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

“Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apa kita setuju terhadap tiga rancangan undang undang ini?,” ujar Ahmad yang diikuti kata setuju oleh anggota rapat lainnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Doli mengatakan, persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf 3 RUU Pembentukan DOB Papua.

Wempi mengapresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR, para kepala kelompok fraksi (Kapoksi), panitia kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.

“Besar harapan kami pada 30 Juni 2022 dapat diparipurnakan pada pengambilan keputusan tingkat II,” jelas Wempi.

Pada rapat sebelumnya yang berlangsung pada Sabtu (25/6/2022), semua kepala daerah di Papua disebut menerima rencana pemekaran tiga provinsi, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Salah satu syarat utama, kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta jaminan tidak hilangnya hak orang asli Papua akibat dampak DOB. Dia mencontohkan, kuota orang asli Papua dalam penerimaan aparatur sipil negara.

Selama rapat berlangsung dengan kepala daerah, diketahui hanya ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, penentuan ibu kota Papua Tengah antara Nabire dan Timika. Dua daerah lainnya, Papua Pegunungan diproyeksikan beribu kota Wamena dan Papua Selatan dengan ibu kota Merauke.

Sedangkan masalah kedua adalah penentuan Kabupaten Pegunungan Bintang bakal masuk ke Provinsi Papua Pegunungan atau tetap di Provinsi Papua.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Zarkasi

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...