Jakarta, Siber24jam.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
“Kebijakan pemberian gaji ke-13 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran gaji ke-13 sudah dialokasikan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti dilansir CNBC Indonesia.
Sri Mulyani merinci melalui kementerian/lembaga sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK).
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk PNS daerah dan PPPK dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022. “Sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara sisanya sebesar Rp 9 triliun dialokasikan melalui pos Bendahara Umum Negara.
Gaji ke-13 tahun anggaran 2022 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, yang terdiri dari ASN Pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta pegawai dan sebanyak 3,32 juta orang pensiunan.
“Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Zarkasi