Update

Tiga Tahun Buron, Polresta Tangerang Berhasil Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian,

 

Tangerang, Siber24jam.com -Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Saat ditemui Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Zain Dwi Nogroho membenarkan peristiwa tersebut.

“Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/05),” kata Kapolresta Tangerang.

Ia juga menjelaskan peristiwa pencurian tersebut berawal mulai kejadian MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp. 87,3 juta di kantor tempat kerjanya. Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.

“Pada Senin 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB  FDT menelpon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut, sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya, atas kejadian tersebut Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019,” jelas Zain.

Dia menambahkan atas laporan tersebut penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun.

“Pada Kamis 12 Mei 2022 tim Opsnal Unit Jatanras Pimpinan Kanit Jatanras IPTU DEDI RUSWANDI bersama anggota Unit Reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit Reskrim polsek mauk IPDA SODIKIN, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu terduga pelaku pencurian di ternak yg terjadi beberapa kali di peternakan ayam Kemiri Jaya Farm yg sedang berada di Desa Kemiri kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut petugas mengamankan kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm,” ujar Kapolres Tangerang.

Atas perbuatan tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum.

“Penyidik akan tetap memburu para penjahat yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat,” tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Penulis : Aprial Triputra / (Bidhumas Polda Banten)

Editor : M. Zarkasih

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Pedagang Taman Puring Merasa Dibohongi Pemda DKI, Janji Dibangun Kembali Berubah Jadi Taman Difabel

Siber24jam.com Jakarta — Ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan, mengaku kecewa dan...

Rudy Susmanto: Mahasiswa dan Pemuda adalah Mitra Strategis Pembangunan Kabupaten Bogor

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa mahasiswa dan generasi muda bukan sekadar...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kawal Percepatan Akademi Olahraga Nasional di Rancabungur

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...

Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perangi Penyalahgunaan OOT Demi Selamatkan Generasi Bangsa

Sentul, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan...