CIBINONG, Siber24Jam.com – Guna menindaklanjuti adanya dugaan bangunan tak berijin yang cikal bakal diperuntukkan bagi usaha Rumah Potong Hewan (RPH) yang keberadaannya berada di tengah-tengah permukiman padat penduduk terletak di Kampung Tarikolot RT 02 RW 06, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat berjanji bakal mengecek kelokasi dalam waktu dekat.
Hal itu seperti disampaikan, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid ketika dikonfirmasi Siber24jam.com.
Ia mengatakan, jika jajarannya berjanji akan mengecek kelokasi guna memastikan kebenaran terkait bangunan tak berijin tersebut.
“Wa alaikum sallam, nanti di cek pak,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (06/5/22) malam.
Ia mengaku, terkait bangunan tak berijin yang nantinya akan dijadikan tempat usaha ayam ternak di tengah permukiman warga jalan Sirojul Munir Cibinong itu, pihak Markas Kompi (Mako) Kabupaten Bogor sampai saat ini belum mendapat laporan dari unit Pol PP tingkat Kecamatan setempat.
“Dari kecamatan belum ada laporan tertulis ke kita pak mengenai bangunan belum berijin itu,” jelas pria mantan Camat Babakan Madang itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebuah bangunan berdiri di areal atau kawasan pemukiman penduduk di RT 02/06, Kampung Tarikolot, Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Proyek yang lokasinya tersembunyi di antara lebatnya pohon bambu dan jalan tanah berbatu itu informasinya akan difungsikan sebagai Rumah Potong Hewan (RPH) modern.
Kepala RT 02 Samin, Kampung Tarikilot, Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikonfirmasi Sabtu (16/04/2022) mengatakan, bangunan untuk izin atau rekomendasi dari lingkungan sudah ada. Namun untuk izin yang lainnya tidak tahu karena kewenangan RT dan RW sebatas meminta tanda tangan pada warga setempat di mana lokasi bangunan itu berada.
“Jadi untuk lebih jelas dan pastinya silahkan ditanya ke pihak Kelurahan Nanggewer Mekar, karena izin lingkungan dari warga sini (Tarikolot) harus mendapatkan persetujuan dari Lurah, sebelum dilanjutkan ke kantor Kecamatan Cibinong,” katanya.
Sementara itu, kepala seksi Ekonomi Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Hanny Septiani menjelaskan, sejak menjabat sebagai kepala seksi ekonomi di sini belum pernah menerima terlebih menandatangani berkas rekomendasi lingkungan untuk pendirian bangunan RPH di Kampung Tarikolot RT 02 RW 06 ini.
“Terima kasih informasinya, karena kami sendiri baru dengar ada bangunan yang nantinya dijadikan tempat usaha RPH di kawasan pemukiman perkotaan. Nanti secepatnya akan kami cek kelokasi bersama tim dari ketentraman dan ketertiban (Trantib),” janjinya.
Penulis : Shr
-
Panglima TNI Hadiri Pidato Ketua DPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Pada Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024
-
Bima Arya: Siapapun Wali Kotanya Nanti, Jangan Sampai Adipura Pergi Lagi
-
Pos Walesi Satgas Yonif 641 Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
Ingin Kerja di BUMN, ini Syarat dan Link Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Diskominfo Kabupaten Bogor Antusias Ikuti Kirab Merah Putih Bersama Pj. Bupati Bogor
-
Penerimaan Sampai September 2022, Pajak Restoran dan Hiburan Lebihi Target
Berita Lainnya
Tags: 2022, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kampung Tarikolot, MU, Nanggewer Mekar, RPH, SH, Sirojul Munir, Tarikolot