RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif BOGOR 12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung. Salatiga 12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Tata Ruang dengan Gubernur Jabar Wujudkan Investasi Sehat dan Lingkungan Bebas Bencana DEPOK 12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa BOGOR 12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan BOGOR 12 Mar 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Usulkan CPNS dan PPPK 2024 Dibekali Pendidikan Militer serta Akademik JAKARTA 12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan INHU 12 Mar 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sertijab Pejabat Kodam IM Regenerasi dan Penyegaran Organisasi Aceh 12 Mar 2025
Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta Doloksanggul 12 Mar 2025
Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit PALEMBANG 11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal BOGOR 11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri BOGOR 11 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pengawasan Ketat terhadap Pengusaha Minyak Curah Nakal BOGOR 11 Mar 2025
Pemkab Bogor Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi di Puncak Rudy Susmanto Harus Sesuai Aturan! BOGOR 11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang BOGOR 11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat BOGOR 11 Mar 2025
DEMA FAI UIKA BOGOR GELAR SAFARI RAMADHAN, BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA KEPADA MASYARAKAT Berita Daerah.Berita Utama.Daerah.News 10 Mar 2025
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino JAKARTA 10 Mar 2025