Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...
Banyuasin, Siber24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Mei 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, timbangan digital, alat bantu konsumsi, plastik klip, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PA (26), S (22), MT (18), AS (dewasa), dan N (dewasa). Selain itu, seorang tersangka lain berinisial R (35) turut diamankan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Penangkapan Dua Tersangka di Simpang Tanah Mas
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di kawasan pinggir Jalan Simpang Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Penrio Adicandra (26), warga Komplek Kehutanan, Kota Palembang, serta Setiawan (22), warga Jalan Letkas Nariansyah, Palembang, yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari tangan Penrio, petugas menemukan satu paket sabu yang digenggam di tangan kanan serta satu unit telepon genggam merek Oppo. Sementara dari tersangka Setiawan, aparat menyita satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet, satu buah skop pipet, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone merek Redmi.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka memiliki berat bruto mencapai 0,45 gram.
Tersangka Remaja Diamankan Bersama Pil Ekstasi
Sebelumnya, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MT (18), warga Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tape, di depan sebuah SPBU di wilayah setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan empat butir pil ekstasi berwarna hijau tosca dengan logo “Tik Tok” yang dibungkus plastik bening. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,73 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Oppo warna biru milik tersangka.
Pengungkapan Kasus di Talang Buluh
Pada hari yang sama, Senin malam sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Agung Sanjaya di kawasan Simpang Tiga Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram serta delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,89 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Selain narkotika, aparat turut mengamankan dua kantong plastik klip kosong dan satu unit handphone merek Redmi.
Polisi Temukan Sabu dan Peralatan Edar di Rumah Tersangka
Masih pada tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria bernama Nazarudin di sebuah rumah di kawasan Citra Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu unit timbangan digital, satu buah skop pipet, satu ball plastik klip kosong, satu dompet warna emas, serta satu unit handphone Vivo warna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan kembali.
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pemasok
Hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka Setiawan dan Penrio Adicandra mengarah pada seorang pria berinisial R (35), yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Sei Selan Nomor 111, Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, dua buah skop pipet, satu unit timbangan digital, satu kotak warna perak, dan satu unit handphone Oppo.
Dijerat UU Narkotika dengan Ancaman Minimal Lima Tahun Penjara
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP terbaru.
Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Banyuasin.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polres Banyuasin. Dalam waktu tiga hari kami berhasil mengamankan lima tersangka. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Banyuasin. Seluruh jajaran diperintahkan untuk terus melakukan pengembangan hingga ke akar jaringan,” tegas Kapolres Banyuasin.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banyuasin masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan para tersangka. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Ali, S.E.
Berita Lainnya
-
Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) Minta Penjelasan Terkait BUMD Mangkrak di Kabupaten Bogor
Tags: Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka












