JAKARTA Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...
JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR-434/039/K.3/Kph.3/10/2026, menyampaikan bahwa saksi berinisial TIM telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/10/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga keterangan dalam siaran pers tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum menguraikan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap saksi TIM maupun dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara pertambangan PT PMM.
Kasus ini menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum.























