CISARUA Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau Rumah Sakit Paru (RSPG) Cisarua,...
JAKARTA Siber24jam.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan disertai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Prabowo mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Ada indikasi keterlibatan manusia yang harus diusut secara cermat agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo.
Untuk memastikan pengusutan berjalan tuntas, Prabowo meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat. TNI juga diminta membantu upaya penanganan dan pengusutan tersebut.
Menurut Prabowo, persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah korporasi serta oknum yang sengaja melakukan pembakaran, yang dampaknya dapat dirasakan jutaan masyarakat.
“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memandang karhutla bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Prabowo pun menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila bukti pelanggaran telah terpenuhi. Perusahaan yang terbukti melanggar tidak cukup hanya diberi peringatan, tetapi dapat menghadapi pencabutan izin usaha.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” ucap Prabowo.
Sikap tegas pemerintah ini muncul di tengah berlanjutnya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara.
Karena itu, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah juga diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah kini dituntut memastikan instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan, pembuktian yang kuat, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ancaman pencabutan izin diharapkan tidak sekadar menjadi pernyataan politik, tetapi benar-benar menjadi langkah konkret untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.























