KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...
JAKARTA Siber24jam.com – Dugaan manipulasi hasil pengujian baku mutu air limbah di Kawasan Industri Jababeka Tahap II menjadi sorotan Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian agar dapat diusut secara menyeluruh.
Permintaan itu disampaikan Bambang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa dini hari, sebagaimana diberitakan Kantor Berita ANTARA pada 8 September 2026.
“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas. Masukkan di kesimpulan,” tegas Bambang.
Desakan tersebut muncul setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, memaparkan hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II.
Dalam pemaparannya, Rizal mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium air limbah yang dilakukan PT Media Lab.
Berdasarkan laporan awal, kadar *Chemical Oxygen Demand* (COD) tercatat mencapai 810 miligram per liter (mg/L), jauh di atas baku mutu maksimal 100 mg/L.
Sementara itu, kadar *Biological Oxygen Demand* (BOD) tercatat sebesar 289 mg/L, sedangkan batas baku mutunya maksimal 20 mg/L.
Namun, sekitar satu pekan kemudian, PT Media Lab menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil pengujian COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L. Dalam laporan revisi tersebut, kedua parameter dinyatakan berada di bawah batas baku mutu yang disebutkan.
Perubahan angka yang signifikan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengujian, dasar revisi hasil laboratorium, serta mekanisme pengawasan terhadap kualitas air limbah industri.
Rizal menyebut perubahan hasil dengan rentang waktu sekitar satu pekan tersebut tidak lazim berdasarkan pengalaman verifikasi lapangan yang telah dilakukan pihaknya selama bertahun-tahun.
“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua,” ujar Rizal.
Meski demikian, dugaan manipulasi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab perubahan hasil pengujian dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Selain persoalan hasil pengujian laboratorium, KLH/BPLH juga menemukan masalah pemeliharaan infrastruktur pembuangan limbah milik PT Jababeka Tbk.
Menurut Rizal, pipa pembuangan yang telah berusia 36 tahun itu tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap bulan pada titik-titik rawan, termasuk lubang kontrol atau *manhole*.
Rizal mengingatkan bahwa pipa berusia puluhan tahun tanpa pemeliharaan yang memadai berpotensi mengalami kegagalan struktur, kebocoran, hingga pencemaran lingkungan secara berulang.
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” kata Rizal.
Temuan tersebut menambah pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air limbah di kawasan industri tersebut.
Bambang Haryadi menilai dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Ia meminta KLH/BPLH mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian agar fakta-fakta yang muncul dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” ujar Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian karena hasil pengujian laboratorium merupakan salah satu unsur penting dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu lingkungan. Ketidakakuratan atau perubahan hasil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menghambat pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan perlu mengungkap dasar perubahan hasil laboratorium, prosedur pengambilan dan pengujian sampel, dokumentasi pemeriksaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Penanganan yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup sekaligus melindungi masyarakat dari risiko pencemaran.
Hingga informasi dalam laporan ANTARA tersebut disampaikan, temuan yang dipaparkan KLH/BPLH masih berupa indikasi dan dugaan yang memerlukan tindak lanjut. Penetapan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban pihak terkait harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Sumber berita: Kantor Berita ANTARA, 8 September 2026.
Berita Lainnya
Tags: Komisi XII DPR RI
























