Update

Koruptor Jiwasraya Lolos dari Pasal Berat, Vonis 1,5 Tahun Picu Sorotan Publik

JAKARTA, Siber24jam.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata.

Sikap tersebut disampaikan usai pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penuntut Umum menggunakan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara.

Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU menyatakan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan.

Perkara korupsi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...