siber24jam.com Jakarta — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Bilal Asif untuk membayar pidana denda sebesar Rp62.774.473.080.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana Bilal Asif sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana perpajakan, serta diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita berbagai aset berupa tanah, bangunan, pabrik kelapa sawit, dan perkebunan sawit yang tersebar di tiga wilayah di Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sanggau.
Aset Atas Nama Bilal Asif (Kota Pontianak):
8 bidang tanah kosong (Hak Milik) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, seluas 16.449 m².
1 bidang tanah pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, seluas 567 m².
3 bidang bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, seluas total 1.800 m² beserta 1 set kunci rumah.
Aset Atas Nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah):
4 bidang tanah kosong (Hak Milik) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, seluas 176.795 m².
Aset Atas Nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau):
Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB No. 3) dengan luas 60.697 m².
Lahan kosong (HGB No. 4, 10, 15) seluas 50.784 m².
Kolam limbah (HGB No. 11, 12, 14, 78) dengan luas 1.286.428 m².
Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB No. 13) seluas 6.318 m².
Perkebunan sawit (HGU No. 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan luas 13.525.700 m² atau lebih dari 1.352 hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan.
“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht. Negara harus mendapatkan kembali haknya melalui pelaksanaan pidana denda yang telah dijatuhkan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Anang menambahkan, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Tim Satgas JAM Pidsus, yang terdiri dari sejumlah jaksa berpengalaman.
Adapun tim yang terlibat dalam pelaksanaan sita eksekusi antara lain:
Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H. dari Tim Satgas JAM Pidsus.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hadir Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H.
Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, Kejaksaan memastikan seluruh proses eksekusi akan transparan, sesuai hukum, dan demi kepentingan pemulihan keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Anang.
(Zakar).