Update

Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

JAKARTA, siber24jam.com


– Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam penguatan tata kelola, penegakan hukum, serta pengamanan program strategis nasional di bidang perumahan dan permukiman. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam membangun kolaborasi strategis yang sinergis, proaktif, dan preventif.

“Nota Kesepahaman yang kita tandatangani hari ini adalah sebuah legal policy konkret, untuk membangun sistem kerja sama yang bukan hanya responsif terhadap masalah, tapi juga mencegah potensi penyimpangan sejak awal,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin memaparkan, banyak persoalan yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, mulai dari alih fungsi lahan, penyimpangan pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran, hingga sengketa pertanahan. Karena itu, menurutnya, kolaborasi dengan Kementerian PKP sangat penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi:
Pertukaran data dan informasi secara terintegrasi,
Bantuan hukum dan pertimbangan hukum sejak tahap awal,
Dukungan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana,
Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan,
Pemulihan aset (asset recovery) negara,
Pencegahan tindak pidana korupsi melalui sistem pengendalian,

Pengamanan pembangunan strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan jajarannya atas sinergi positif yang telah dibangun dalam proses penyusunan MoU ini.

“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan menghasilkan dampak nyata bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai pijakan memperkuat praktik good governance dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan Kejaksaan RI sangat penting dalam memastikan program perumahan rakyat berjalan lancar, aman, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami di Kementerian PKP merasa terbantu dengan adanya pendampingan hukum sejak awal. Dengan MoU ini, kami lebih percaya diri melaksanakan program perumahan rakyat, karena ada jaminan pengawasan hukum yang kuat dari Kejaksaan,” ungkap Maruarar.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan sinergi lintas sektor antara lembaga penegak hukum dan kementerian teknis, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

Rabat – On October 28, 2026, the King of Morocco presided over a meeting to...

Miris! 10 Tahun Mengabdi, PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Depok Bergaji Rp3 Juta, Tanpa Tunjangan

Siber24jam.com, DEPOK – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas...

Dugaan Penyimpangan Prosedur Revitalisasi SD di Katibung, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Transparan

LAMPUNG SELATAN Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Katibung, Kecamatan Kalianda Kabupaten...

Tak Hanya Latihan Militer, Kopassus dan ANTAM Pongkor Hadir Membantu Warga Citalahab

BOGOR Siber24jam.com – Kepedulian terhadap masyarakat ditunjukkan PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE)...