Update

Lemhannas Tegas: Banjir Bandang Tanggamus adalah Akibat Kejahatan Ekologis, Bukan Sekadar Hujan

Tanggamus, Siber24jam.com – 8 September 2025 Banjir bandang disertai longsor besar menerjang tiga kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yaitu Kecamatan Cukuh Balak, Limau, dan Kalumbayan. Peristiwa mengerikan ini terjadi setelah hujan deras dengan intensitas ekstrem mengguyur kawasan selama dua hari berturut-turut pada hari Sabtu (6/9/2025). Namun, intensitas hujan bukan satu-satunya penyebab. Penelusuran awal mengindikasikan adanya kerusakan parah di kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi penyangga ekosistem wilayah tersebut.

Kejadian ini disebut sebagai bencana paling parah dalam ratusan tahun terakhir, menghancurkan akses jalan utama, merendam permukiman, dan menyisakan penderitaan warga yang kehilangan mata pencaharian, sawah terendam, ladang perkebunan, serta harta benda. Lumpur dan material longsoran masih menutup banyak akses desa hingga saat ini.

Data awal dari warga dan aktivis lingkungan menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung di sekitar ketiga kecamatan tersebut telah dirambah secara masif dan sistematis dalam beberapa tahun terakhir. Penebangan liar (illegal logging) dan perambahan kawasan hutan secara ilegal diduga menjadi faktor utama yang memperparah daya serap tanah dan memicu longsoran besar.

Dr. Capt. Marcellus Hakang Jayawibawa, Wakil Ketua Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dengan tegas menyebutkan bahwa ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan “bencana ekologis akibat kejahatan lingkungan yang melibatkan aktor-aktor terorganisir dan pembiaran sistematis oleh aparat negara.”

“Negara tidak boleh abai. Ketika hutan lindung dirusak, tanah digunduli, dan kayu ditebang oleh pelaku illegal logging tanpa ada penegakan hukum, maka kerusakan itu akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bencana seperti ini. Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan dapat dikenakan pasal pidana lingkungan hidup maupun pasal-pasal dalam KUHP. Aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur, hingga Bupati wajib turun langsung ke lapangan. Ini kejahatan terhadap kehidupan.”
Dr. Capt. Marcellus Hakang Jayawibawa, Wakil Ketua Lemhannas, Senin (8/9/2025)

Sementara itu, Ali Wardana, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum dan putra daerah Tanggamus, menyuarakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas lambatnya tanggapan pemerintah daerah.

“Warga kami menderita. Rumah mereka penuh lumpur, akses jalan terputus. Bupati harus menyatakan ini sebagai bencana kabupaten yang tidak bisa ditangani sendiri. Harus segera ada status darurat dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pusat. Selain itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dan menghukum para perambah hutan. Tanpa itu, bencana akan terus berulang. Hukum harus berpihak kepada rakyat, bukan pemodal perusak alam.”Ali Wardana, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum

Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perusakan hutan lindung secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Pasal 50 ayat (3) dan (4) menyebutkan larangan pembukaan lahan, penebangan, dan perambahan hutan tanpa izin, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Sanksi tambahan juga diatur dalam KUHP Pasal 170 bila dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 406 tentang perusakan barang milik umum.

Berbagai elemen masyarakat kini mendesak:
1. Deklarasi Status Darurat Bencana Tingkat Kabupaten.
2. Turunnya bantuan logistik darurat, termasuk sembako, air bersih, dan tenda untuk pengungsi.
3. Pembukaan akses jalan secepat mungkin dengan bantuan TNI dan Basarnas.
4. Penyelidikan hukum dan penangkapan pihak-pihak yang merusak hutan, termasuk pejabat yang diduga membiarkan kegiatan ilegal berlangsung.
5. Rehabilitasi total kawasan hutan lindung dan penguatan fungsi pengawasan berbasis masyarakat.
6. Koordinasi antara Pemkab Tanggamus, Pemprov Lampung, dan Pemerintah Pusat dalam menangani bencana dan menyiapkan rencana jangka panjang mitigasi risiko.

Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Tanggamus bukan sekadar bencana alam — ia adalah cermin dari kegagalan tata kelola lingkungan hidup dan lemahnya penegakan hukum. Jika negara tidak hadir secara tegas dan nyata, bukan tidak mungkin Tanggamus hanya menjadi awal dari bencana-bencana serupa di masa depan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Pemalang, Siber24jam.com – Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang....

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Rabat, Siber24jam.com – Pemerintah Federasi Jerman secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi di...

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...