Update

Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai

Tanjungpinang, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (28/8/2025). Ketiganya adalah pejabat dan anggota tim pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016 hingga 2019.

Ketiga tersangka tersebut adalah CA, yang menjabat sebagai Kepala BP Karimun, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penetapan kuota rokok non-cukai secara tidak sah, tanpa berdasarkan data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

“Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk beberapa peraturan menteri keuangan dan surat edaran Dirjen Bea dan Cukai yang berlaku. Ini menyebabkan kelebihan alokasi barang yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN,” jelas Devy dalam konferensi pers di Tanjungpinang.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh lima sen). Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni YI dan DA, yang saat ini dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang sedang sakit.

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara di wilayah ini,” tegas Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati Kepri menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Reporter: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Achmad Yaudin Sogir: Jangan Banggakan Harta Korupsi, Ketika Dimakan Anak-Istri Ada Pertanggungjawaban

Siber24jam.com, CIBINONG — Pengajian rutin Jurnalis Alqalam kembali digelar secara istiqamah pada Senin (24/8/2026). Kegiatan...

Nike-BV Disorot: Pekerja Sudah Resign, Gagal Sertifikasi, Kini Terancam Menganggur

Siber24jam.com, JAKARTA — Persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan proses rekrutmen Bureau Veritas (BV) dan pekerjaan yang...

Bupati Rudy Susmanto Sulap Eks Gedung Kesenian Jadi Creative Hub Pertama Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui pembangunan Siliwangi...

Sekda Bogor Ajat: Bogor Barat Disiapkan Terhubung Kereta Tenjo-Jasinga

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan pengembangan transportasi massal untuk memperkuat konektivitas wilayah. Selain...