MAKASSAR, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan perkara perpajakan, Hj. Herni Damayanti, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hj. Herni Damayanti (57) merupakan terpidana dalam perkara pidana perpajakan dengan vonis penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana tambahan 2 bulan penjara.
Herni terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.701.013.943.
Saat ditangkap, Herni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia kemudian dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengejar para buronan hingga ke manapun mereka bersembunyi.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tegas Dr. Harli Siregar.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan agar tidak memperpanjang pelarian. Serahkan diri dan hadapi proses hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI melalui Tim SIRI terus bekerja secara proaktif dan terukur dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara.