Update

KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor

Bogor, Siber24jam.com – Upaya memperkuat legalitas aset keagamaan berbasis wakaf di Kabupaten Bogor kini semakin mendapat perhatian serius. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Barat secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf secara gratis.

Kerja sama ini menyasar lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid, majelis taklim, madrasah, dan pondok pesantren yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kolaborasi ini diyakini menjadi langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

Ketua LWPNU Jawa Barat, H. Amirullah, mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Norman, atas sambutan hangat dan komitmennya terhadap kolaborasi pelayanan publik berbasis keumatan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif Kantah BPN Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bapak Norman. Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan pelayanan konkret kepada umat. Ini sangat membantu lembaga-lembaga keagamaan dalam memperoleh legalitas yang sah atas tanah wakaf mereka,” ujar H. Amirullah.Jumat (2/5/2025)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh KH Achmad Yaudin Sogir, mantan Sekretaris Jenderal LWPNU Jabar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB. Meski secara struktural tidak lagi aktif di lembaga wakaf NU, KH Sogir tetap menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu keumatan, khususnya perwakafan.

“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Masih banyak masjid, madrasah, dan pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki alas hak yang sah. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan,” jelas KH Achmad Yaudin Sogir.

Ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari sistem perlindungan hukum terhadap fungsi sosial aset umat. Menurutnya, kepemilikan sertifikat wakaf akan memperkuat posisi lembaga keagamaan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan ibadah dan pendidikan di atas tanah tersebut.

“Wakaf ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bagian dari keadilan sosial. Sertifikat wakaf akan menjamin status hukum tanah, menghindarkan sengketa, serta menjaga keberlangsungan fungsi sosialnya. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak kolektif umat,” tegasnya.

Kerja sama antara LWPNU dan Kantah BPN Kabupaten Bogor ini diharapkan menjadi model sinergi antara institusi keagamaan dan lembaga pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria wakaf secara sistematis, transparan, dan berkeadilan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Metland Cileungsi Koordinasikan Penataan Parkir Bersama Pemda, Optimalisasi PAD Jadi Perhatian

BOGOR Siber24jam.com — Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi,...

Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Kobarkan Semangat Rebut Juara Umum

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...

Bupati Rudy Susmanto Lepas 946 Atlet Kabupaten Bogor, Targetkan Juara Umum Porprov 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengobarkan semangat 946 atlet Kabupaten Bogor untuk meraih...

Bupati Rudy Susmanto Dorong Ekonomi Hijau melalui EIGER Nature di Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, MEGAMENDUNG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong kolaborasi pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat...