Breaking
Thu. May 1st, 2025

Polres Boyolali Bekuk Komplotan Curanmor dalam Waktu Kurang dari 2×24 Jam

Boyolali, Siber24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojosongo dalam waktu kurang dari 2×24 jam. Tiga pelaku, termasuk dua eksekutor dan seorang penadah, berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir sebuah tempat hiburan di Boyolali. Korban, ASP, melapor ke polisi setelah mendapati motornya hilang.

“Setelah penyelidikan cepat, kami menangkap dua pelaku utama, YG (22) dan CT (23), pada Kamis (20/3) malam di Boyolali. Seorang penadah, RBGS (22), asal Gemolong, Sragen, juga turut diamankan,” ujar AKP Joko dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, (23/3/2025).

Para pelaku beraksi di empat lokasi, termasuk Perumahan Mojosongo Permai dan sebuah warnet di Banyudono. Salah satu korban ternyata anggota Polres Boyolali. Polisi mengamankan tiga sepeda motor curian—Honda Beat, Yamaha F1ZR, dan Honda Scoopy—serta handphone, uang tunai Rp2,5 juta, dan kunci duplikat yang digunakan untuk membobol kendaraan.

“Motor hasil curian dijual murah, salah satunya Yamaha F1ZR milik anggota polisi dijual Rp5 juta di Nogosari,” jelas AKP Joko.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motor yang berhasil diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas curanmor. Kami imbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads