Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung progres...
Jakarta, Siber24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi bodong berkedok trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Modus operandi para pelaku melibatkan iklan di media sosial untuk menjaring korban dan menjanjikan keuntungan fantastis hingga 200%.

Modus Penipuan: Iklan di Facebook hingga Grup WhatsApp
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka mempromosikan platform trading palsu melalui iklan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai “Prof AS.”
“Korban yang tertarik kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang seolah-olah berisi mentor dan sekretaris bisnis trading saham dan kripto. Mereka menggunakan nama platform seperti JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS untuk meyakinkan korban,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Dijanjikan Keuntungan Fantastis, Korban Diminta Transfer Dana
Para pelaku menjanjikan keuntungan 30% hingga 200% bagi korban yang bergabung. Korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform yang bisa diakses melalui situs web dan aplikasi Android. Untuk meyakinkan calon investor, para pelaku bahkan memberikan hadiah berupa jam tangan mewah dan tablet bagi mereka yang menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Setelah korban menyetor dana, mereka diarahkan untuk mentransfer uang ke berbagai rekening perusahaan nomine yang disiapkan oleh pelaku. “Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan untuk menampung dana dari korban di beberapa bank di Indonesia,” tambah Brigjen Pol. Himawan.
Terungkap Setelah Akun Korban Dihapus, Ditarik Fee Tambahan
Penipuan ini mulai terungkap setelah para korban menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global bahwa akun mereka akan dihapus. Saat korban berusaha menarik dana, mereka justru diminta untuk mentransfer biaya administrasi tambahan.
Sejauh ini, penyidik telah mendata 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Selain itu, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyitaan Dana dan Jerat Hukum untuk Pelaku
Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, penyidik telah membekukan dan menyita uang sebesar Rp1.532.583.568 dari 67 rekening bank yang terkait dengan tindak kejahatan ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Polisi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa terus dikembangkan.
Berita Lainnya
Tags: Bareskrim Bongkar Penipuan Trading Kripto dan Saham 90 Korban Rugi Rp105 Miliar













