Breaking
Sun. Mar 23rd, 2025

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Muhammad Khairuddin di Bali

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Muhammad Khairuddin, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (16/2) pukul 15.15 WITA.

 

Terpidana yang merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap para buronan.

 

“Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Sesuai putusan MA, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp917,6 juta,” ujar Harli.

 

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi.

 

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi buronan hukum untuk bersembunyi. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami terus memburu para DPO dan mengimbau mereka untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

 

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan pelaksanaan hukum yang berkeadilan.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads