Breaking
Sun. Mar 23rd, 2025

Purworejo, Siber24jam.com – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo. Pelaku berinisial “P” (32), pria asal Kutoarjo, dan “RP” (20), perempuan asal Banyuurip, merupakan pasangan tanpa status resmi yang tinggal di sebuah kost di Banyuurip.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka terungkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 05.30 WIB, saat pelaku P mencuri di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip. “Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke warung, sementara RP sebagai joki yang mengantar dan menjemput P setelah beraksi,” ujar AKP Catur, Selasa (28/01/2025).

Aksi keduanya berakhir setelah P tertangkap tangan oleh warga yang langsung menyerahkannya ke Polres Purworejo. Sementara itu, RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah mencuri di delapan lokasi:

1.Percobaan pencurian di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik, Banyuurip.

2.Mencuri dua botol bensin di warung kelontong Desa Seren, Gebang.

3.Mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital di warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip.

4.Mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas di warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip.

5.Mencuri satu kipas angin di kontainer kuliner Kelurahan Meranti, Purworejo.

6.Mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg di warung kelontong Desa Sidarung, Kutoarjo.

7.Mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet di warung kelontong Desa Seboro Krapyak, Banyuurip.

8.Mencuri dua renteng kopi sachet di gerobak angkringan depan Terminal Kutoarjo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3891 V. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan,” pungkas AKP Catur.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads