Update

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi

SRAGEN, Siber24jam.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial IAP alias Bendol (27), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh las, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Kamis (9/1/2025).

 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” ujar Iptu Joko.

Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi berupa botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, serta ponsel Vivo berwarna hitam biru.

 

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka ditemukan di dalam rumah orang tuanya dan tidak berkutik saat petugas menggeledah tempat tersebut. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, dan tersangka mengakui barang bukti sebagai miliknya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Comal dengan harga Rp450.000 untuk konsumsi pribadi.

 

Kapolres Sragen menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Kini, ia kembali menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

 

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pos Koramil Megamendung Perkuat Stabilitas dan Pelayanan Masyarakat

MEGAMENDUNG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi peresmian Pos Koramil Megamendung Koramil 2110/Cisarua Kodim...

Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas melalui Program Kami Mendengar

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan...

Ada Apa di Balik Operasional Kontraktor Tambang Freeport? Aduan LSM GPRUKK Sampai ke Presiden

Jakarta, 22 Juni 2026 Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan...

Keluarga Cemas, WNI Asal Solok Tak Bisa Dihubungi Sejak April 2026, Tim Hukum Tempuh Langkah ke KBRI

SOLOK Siber24jam.com – Hilangnya kontak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Solok, Sumatera Barat,...