Update

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi

SRAGEN, Siber24jam.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial IAP alias Bendol (27), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh las, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Kamis (9/1/2025).

 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” ujar Iptu Joko.

Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi berupa botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, serta ponsel Vivo berwarna hitam biru.

 

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka ditemukan di dalam rumah orang tuanya dan tidak berkutik saat petugas menggeledah tempat tersebut. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, dan tersangka mengakui barang bukti sebagai miliknya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Comal dengan harga Rp450.000 untuk konsumsi pribadi.

 

Kapolres Sragen menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Kini, ia kembali menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

 

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Kali Kemang, Aliran Air Ditargetkan Kembali Lancar

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mempercepat...

KPK Tangkap Satu Orang di Jakarta, Total Delapan Pihak Diperiksa dalam OTT Lombar

Siber24jam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu orang di Jakarta dalam pengembangan...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Pengungkapan 74 Kasus Narkoba Bukti Komitmen Selamatkan Generasi Muda

Siber24jam.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor bersama Badan...