Update

Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl

SRAGEN, Siber24jam.com – Upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap karena terlibat dalam peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl secara ilegal.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang.

 

Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1.000 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika. Barang tersebut diketahui diselundupkan melalui jasa pengiriman online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat tersebut.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan platform digital untuk memesan dan mendistribusikan obat keras ini. Modus operasinya melibatkan pemasaran online, yang memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak konsumen tanpa bertemu langsung.

“Setelah menerima kiriman obat melalui jasa pengiriman, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi tanpa izin resmi,” ujar Iptu Joko.

 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

 

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Kapolres.

 

Selain obat keras, telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen.

 

Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten.

 

“Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Kami akan memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen berharap menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal. Upaya penindakan yang tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Kesiapan Stadion Pakansari, Optimistis Sukses Gelar Piala AFF 2026

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Kali Kemang, Aliran Air Ditargetkan Kembali Lancar

KEMANG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mempercepat...

KPK Tangkap Satu Orang di Jakarta, Total Delapan Pihak Diperiksa dalam OTT Lombar

Siber24jam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu orang di Jakarta dalam pengembangan...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Pengungkapan 74 Kasus Narkoba Bukti Komitmen Selamatkan Generasi Muda

Siber24jam.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor bersama Badan...