CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Semarang, Siber24jam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, ditangkap saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (2/1/2025). Barang haram tersebut disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang melalui Kapal Dharma Kartika VII.
“Petugas kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba memantau perjalanan kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak,” jelas Kombes Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, kedua tersangka tiba di Pontianak pada 23 Desember dan menginap di sebuah hotel hingga menerima barang berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi pada 30 Desember. Barang haram itu disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Pada 31 Desember, keduanya bertolak dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, mobil mereka langsung diamankan oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
13 paket sabu dengan berat total 13,92 kg
49 paket ekstasi berisi 10.300 butir
3 unit handphone
Uang tunai Rp 1 juta
Mobil Daihatsu Sigra
Dokumen perjalanan
“Pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard, untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Kombes Anwar.
RT, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK (DPO). Mereka menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan narkotika ke Surabaya, namun hanya tersisa Rp 1 juta saat penangkapan.
Ancaman Hukuman Berat
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Berdasarkan undang-undang, kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari ancaman narkoba,” tambah Kombes Anwar.
Kampanye Anti-Narkoba
Kombes Anwar menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain penindakan, pihaknya menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah, serta edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya nark
Berita Lainnya
Tags: 92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang, Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13











