Update

Kejaksaan Agung Tegaskan Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula Sah Secara Hukum

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka TTL dalam perkara impor gula. Sidang praperadilan tersebut digelar pada Selasa, 19 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi perkara 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

 

Permohonan praperadilan diajukan TTL untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanannya. Dalam jawaban resmi, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar hukum dan hanya berupa asumsi.

 

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan TTL sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersebut diawali dengan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, bahkan totalnya mencapai empat alat bukti, yaitu,

 

Bukti petunjuk dan barang bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

 

 

Sebelum penetapan tersangka, TTL juga telah diperiksa sebagai saksi pada empat kesempatan, yaitu tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sebagai saksi.

 

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada impor gula kristal mentah untuk produksi gula kristal putih. Penyimpangan tersebut dianggap melanggar:

 

1.UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

2.Kepmenperindag No. 527/Mpp/Kep/9/2024,

3.UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

4.Permendag No. 117 Tahun 2015.

 

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.

 

Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil pemohon. Penahanan TTL dinyatakan sah dan sesuai hukum, karena dilakukan berdasarkan bukti kuat dan prosedur yang berlaku. Dalam eksepsi, Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan.

 

Kejaksaan Agung meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

 

1.Menerima eksepsi termohon sepenuhnya,

2.Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini,

3 Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

 

Jawaban lengkap ini sekaligus mempertegas bahwa proses penetapan dan penahanan tersangka TTL dalam perkara impor gula telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jakarta, 19 November 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

(Kabid Media dan Kehumasan: M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.)

(Kasubid Kehumasan: Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Kemacetan Parah di Simpang Pasar Gendong Cileungsi, DPRD Soroti Parkir Liar dan Lemahnya Penertiban

CILEUNGSI, BOGOR Siber24jam.com — Kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Cileungsi, tepatnya di sekitar pertigaan...

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...