Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 13 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.

 

Kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari Tersangka LR, dan DR, adik kandung dari Tersangka LR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.

 

Kegiatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Kemacetan Parah di Simpang Pasar Gendong Cileungsi, DPRD Soroti Parkir Liar dan Lemahnya Penertiban

CILEUNGSI, BOGOR Siber24jam.com — Kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Cileungsi, tepatnya di sekitar pertigaan...

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...