Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 13 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.

 

Kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari Tersangka LR, dan DR, adik kandung dari Tersangka LR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.

 

Kegiatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Sekda Ajat Dorong Penguatan Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Siapkan Strategi Percepat Penuntasan Tuberkulosis

Siber24jam.con, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat langkah penanggulangan tuberkulosis (TB) melalui pengembangan...

92,7% Pengunjung Puas Dengan Penyelenggaraan KaBogorfest 2026

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com – Penyelenggaraan kaBogorfest 2026 sukses mencatatkan impresi yang sangat positif di mata...

PERSAJA Sambangi Lapas Perempuan Jakarta, Tebar Harapan Baru bagi Warga Binaan

JAKARTA, Siber24jam.com – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga...