Update

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 13 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.

 

Kedua saksi yang diperiksa adalah SA, ipar dari Tersangka LR, dan DR, adik kandung dari Tersangka LR. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.

 

Kegiatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dorong Pasar Hewan Jonggol Jadi Penggerak Peternakan

JONGGOL Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penguatan sarana perdagangan ternak melalui...

Pemkab Bogor Perluas Layanan Isbat Nikah Gratis

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui DP3AP2KB terus menghadirkan layanan Sidang Isbat Nikah...

Sekda Ajat Turun Langsung, Pemkab Bogor Siapkan Penutupan Produksi Minuman Beralkohol

CITEUREUP Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas produksi minuman beralkohol...

GEGER! Dana BOP Rp2,5 Miliar Diduga Disedot Lewat Data Siswa Fiktif, Kepala PKBM Jadi Tersangka

Siber24jam.com, TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...