Update

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir

Siber24jam.com Ogan Ilir, 22 Oktober 2024 – Kepolisian berhasil mengungkap aksi perampokan bersenjata api (senpira) di sebuah Indomaret di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, tiga tersangka telah ditangkap oleh aparat gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Pemulutan.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Jon alias Dar (40), Riz alias Rik (24), dan Jun alias Yad (35), yang seluruhnya merupakan residivis. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di Indomaret, Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Identitas Pelaku:
1.Jon alias Dar Bin Ujang (40), buruh, beralamat di Jalan H. Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Jon merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. Dalam aksi kali ini, Jon berperan membawa dan menodongkan senjata api rakitan (senpira) serta merampas handphone milik korban.
2 Riz alias Rik Bin Gusnuri (24), pengangguran, beralamat di Jalan Pipa Sungai Lais, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Riz adalah residivis curas tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai. Dia merupakan otak dari perampokan ini dan berperan mengambil uang serta rokok dari toko.
3.Jun alias Yad Bin Hulip (35), petani, beralamat di Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Jun juga merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018 dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2020. Dalam kejadian ini, ia membawa parang dan mengambil uang serta rokok.

Kronologi Kejadian:
Perampokan terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, pelapor Rendiko dan dua saksi perempuan tengah bertugas di toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir. Ketiga pelaku tiba-tiba memasuki toko, dengan Jon langsung menodongkan senjata api ke arah korban sambil mengancam, “Jangan melawan, kalau kau melawan kutembak.”

Dua pelaku lainnya kemudian mendekati meja kasir, mengambil uang tunai dan dua handphone milik korban. Sebelum kabur, mereka juga mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merek. Para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Akibat peristiwa ini, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.

Penangkapan Pelaku:
Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, tim gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras dan Polsek Pemulutan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Atas perintah Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail dan IPDA Doni Siswanti segera melakukan pengejaran.
Jon berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Setelah diinterogasi, Jon mengaku beraksi bersama Riz dan Jun. Tim kemudian menangkap Riz di rumahnya di Perumahan Liverpool I, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dan Jun di kediamannya di Palembang.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
1 lembar baju hitam merk Giordano
1 jaket parasut hitam dengan lis merah
1 topi putih bergambar panda
1 topi hitam berlogo huruf B
2 unit handphone milik korban
Uang tunai Rp 450.000 (sisa hasil kejahatan)
Rekaman CCTV saat kejadian

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi Menghimbau Warga Waspada
Kapolres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...