BOGOR, Siber24jam.com – Peristiwa tak biasa terjadi pada Sabtu malam Minggu, 19 April 2026, di...
ROKAN HULU, Siber24jam.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayahnya tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses dan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk anggota kepolisian sendiri.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk oknum Polri yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di daerah Rambahhilir,” tegas Kapolres AKBP Budi dalam pernyataannya.
Kasus terbaru melibatkan seorang oknum polisi berinisial ED (39) yang diduga melakukan pencurian kelapa sawit milik warga di RT 04 RW 02 Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Sabtu malam (28/9/2024).
Kapolres menyatakan dengan tegas bahwa proses pidana dan kode etik terhadap ED sedang berjalan. Oknum polisi tersebut telah diproses oleh Propam Polres Rohul dan langsung dikenai tindakan Patsus (Penempatan Khusus).
“Saat ini pelaku sudah ditempatkan di sel Patsus dan sedang menjalani proses pidana serta kode etik,” tambah Kapolres Budi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Rohul tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.











